Kamis, 2 Oktober 2025

Bendera One Piece

Penjelasan Dedi Mulyadi soal Bendera One Piece Boleh Berkibar di Jawa Barat

Gubernur Jabar izinkan bendera One Piece dikibarkan asal Merah Putih tetap di atas. Warga bebas berekspresi, tetap cinta NKRI.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
DEDI MULYADI - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membolehkan pengibaran bendera One Piece asal Merah Putih tetap di posisi tertinggi. 

Salah satunya diungkap oleh akun Instagram @nusaka.ind dan @riki.wir, yang menyebut: “MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100 persen TIDAK ADA UNDANG-UNDANG YANG MELARANG!”

 Unggahan itu menyebut bahwa karena bendera Jolly Roger adalah simbol fiksi, bukan bendera negara asing atau organisasi terlarang, maka pengibaran tersebut bukan pelanggaran hukum. 

Mengibarkan bendera One Piece di Indonesia tidak melanggar hukum, selama tidak disalahartikan atau digunakan untuk merendahkan simbol negara. 

Masyarakat boleh mengekspresikan kecintaan terhadap budaya pop, tetapi harus tetap memperhatikan etika, tempat, dan waktu, khususnya saat Hari Kemerdekaan Indonesia.

Polda Jawa Barat pun menyatakan tengah mendata pengibaran bendera Jolly Roger khas kelompok bajak laut protagonis dalam manga One Piece yang mulai bermunculan.

Polisi pun siap melakukan penindakan jika diperintahkan.

"Bendera one piece sedang kami data," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. 

Pengibaran bendera One Piece di Indonesia, terutama menjelang peringatan HUT RI ke-80, telah memicu perdebatan hukum dan sosial.

Tidak ada larangan eksplisit dalam hukum Indonesia terhadap pengibaran bendera One Piece.

Menurut Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro, pengibaran bendera ini juga bisa dilihat sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan saat ini. 

“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Kritik ini lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025).

Ia bahkan menyandingkan fenomena ini dengan kemunculan simbol Garuda bertuliskan “Indonesia Darurat” yang sempat viral. 

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera One Piece. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. “

Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025). 

Abdul menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved