Selasa, 30 September 2025

Bendera One Piece

Penjelasan Dedi Mulyadi soal Bendera One Piece Boleh Berkibar di Jawa Barat

Gubernur Jabar izinkan bendera One Piece dikibarkan asal Merah Putih tetap di atas. Warga bebas berekspresi, tetap cinta NKRI.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
DEDI MULYADI - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membolehkan pengibaran bendera One Piece asal Merah Putih tetap di posisi tertinggi. 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat secara tertulis maupun lisan, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa. 

Namun, Perhatikan Posisi dan Konteks Meski legal, Abdul dan Riko mengingatkan agar bendera One Piece tidak dikibarkan lebih tinggi dari Merah Putih, terutama saat momen kenegaraan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan tegas mengenai pengibaran bendera negara: Pasal 21: Merah Putih tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain. 

Pasal 24: Melarang tindakan tidak hormat terhadap Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar di atasnya. 

Pasal 66: Menghina bendera negara dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. 

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih adalah lambang kesatuan negara,” tegas Riko. 

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mengibarkan Bendera One Piece? Ini Penjelasan Ahli Hukum dan Perspektif Publik"

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi izinkan Pengibaran Bendera One Piece, Persilakan Warga Jabar Berekspresi, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved