Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah

Nunung mengatakan dalam kasus ini, terdapat satu orang terlapor yang merupakan seorang Direktur PT KRLM berinisial MS

Tribunnews.com/Reynas Abdila
TAMBANG ILEGAL - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tambang ilegal yakni galian zirkon di Kalimantan Tengah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tambang ilegal yakni galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Proses dalam penyidikan dan sedang koordinasi dengan ahli," kata Nunung saat dihubungi wartawan, Senin (4/8/2025).

Nunung mengatakan dalam kasus ini, terdapat satu orang terlapor yang merupakan seorang Direktur PT KRLM berinisial MS.

Dalam proses penyidikan, Nunung menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara pada pekan ini.

"Terlapor sementara ada satu orang atas nama MS Direktur di PT KL. Minggu ini gelar penetapan tersangka dengan persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," ucapnya.

Baca juga: Kementerian ESDM Diminta Usut Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara

Meski begitu, Nunung belum merincikan duduk perkara dugaan tambang ilegal galian zirkon ini.

Adapun Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 berbunyi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba berbunyi bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut bermula dari beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi.

Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Tengah setelah melakukan evaluasi dan monitoring tambang zikron di Kalimantan Tengah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved