Sistem E-Samsat Diperkuat, Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre, Ini Caranya
Dengan penguatan sistem e-Samsat dan dukungan lembaga keuangan, masyarakat Jawa Barat kini memiliki akses yang lebih luas
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM — Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan PT Jasa Raharja, memperkuat digitalisasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pengembangan sistem e-Samsat.
Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dan perjanjian kerja sama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat bersama pihak perbankan dan PT Finnet Indonesia (finpay).
Baca juga: Link Daftar Magang LBJR 2025 Jasa Raharja, Cek Syarat dan Kelengkapan Administrasinya
Penandatanganan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) di Ballroom Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa kehadiran SOP ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan pelayanan publik di sektor ke-Samsatan.
“Saat ini, kita di Jawa Barat akan memiliki standar operasional prosedur yang lebih tertata. Mudah-mudahan ini menjadi wasilah untuk menjadikan pelayanan di Jawa Barat jauh lebih baik, dan mendekatkan kita pada cita-cita pelayanan yang istimewa,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kansil Utama Jawa Barat, Hendriawanto, menilai penandatanganan kerja sama dengan perbankan akan membuka lebih banyak kanal pembayaran yang memudahkan masyarakat.
“Tim Pembina Samsat se-Jawa Barat selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan. Kerja sama ini akan memberi lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam membayar pajak, baik melalui sistem elektronik maupun metode lain yang disediakan oleh pihak perbankan,” ungkapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto, juga menegaskan pentingnya SOP sebagai acuan kerja yang seragam dan profesional di seluruh layanan Samsat.
“Ini adalah hasil kolaborasi erat antara Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja. Terima kasih atas partisipasi semua mitra yang hadir. Semoga penandatanganan SOP dan kerja sama ini membawa kemajuan bersama dalam layanan publik kita,” ujarnya.
Dengan penguatan sistem e-Samsat dan dukungan lembaga keuangan, masyarakat Jawa Barat kini memiliki akses yang lebih luas dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Inisiatif ini juga diharapkan menjadi langkah awal menuju digitalisasi layanan publik yang lebih menyeluruh di tingkat provinsi.
Direktur Finpay Apep M.K Noormansyah, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan Bapenda Jawa Barat kepada Finpay.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAPENDA Jabar & Tim Pembina Samsat secara keseluruhan (Ditlantas POLDA Jawab Barat & PT Jasa Raharja) atas kepercayaan yang diberikan kepada kami menjadi payment gateway e-Samsat. Kami berkomitmen untuk terus memberikan solusi pembayaran yang terbaik demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat Jawa Barat," kata Apep.

Apa itu E-Samsat Jabar?
E-Samsat Jabar adalah sistem pembayaran pajak kendaraan tahunan secara elektronik yang bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, gerai retail, atau marketplace.
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jatim dan Jabar, Ribuan Kg Bahan Semai Dilepas dari Cessna |
![]() |
---|
Sosok Dede, Wisatawan Asal Tasik Tewas Tenggelam di Situ Salawe Garut, Berniat Selamatkan Anak-anak |
![]() |
---|
Sosok Desy Yanthi Utami, Anggota DPRD Kota Bogor yang 'Bolos' 6 Bulan, BK DPRD Bogor: Alasan Sakit |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Pertemuan Gibran dan SBY di Cikeas: Bagus, Junior Sowan Seniornya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Provinsi Jawa Barat, Senin 15 September 2025: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.