Senin, 29 September 2025

Sistem E-Samsat Diperkuat, Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre, Ini Caranya

Dengan penguatan sistem e-Samsat dan dukungan lembaga keuangan, masyarakat Jawa Barat kini memiliki akses yang lebih luas

|
Penulis: Wahyu Aji
HandOut/IST
DIGITALISASI SAMSAT - Digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, Opsen PKB dan SWDKLLJ berbasis e-Samsat di Ballromm Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025). Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelayanan istimewa untuk masyarakat Jawa Barat. 

Tujuannya adalah memudahkan wajib pajak dan menghindari praktik percaloan.

Langkah-langkah Pembayaran via E-Samsat

  1. Unduh Aplikasi Sapawarga

Tersedia di Google Play Store dan App Store

Buka fitur SAMBARA di dalam aplikasi

2. Cek Pajak Kendaraan

Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

Klik Cari untuk melihat detail pajak

3. Dapatkan Kode Bayar

Masukkan Nomor KTP dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

Klik Proses untuk mendapatkan 16 digit Kode Bayar

4. Bayar Pajak

Gunakan Kode Bayar di:

ATM Bank BJB, BNI, BCA
Mobile banking
Gerai retail (Indomaret, Alfamart)
Marketplace (Tokopedia, Bukalapak)

5. Simpan Bukti Pembayaran

Struk ATM atau bukti digital adalah bukti sah pembayaran

6. Pengesahan STNK

Datang ke kantor Samsat atau gerai terdekat
Tunjukkan bukti pembayaran dan dokumen pendukung

7. Syarat Penting

Kendaraan tidak dalam status blokir
Berlaku untuk pajak tahunan (bukan 5 tahunan/ganti STNK)
Wajib pajak adalah perorangan, bukan badan usaha (*)

Cek info lengkapnya di E-Samsat Jabar – Bapenda Jabar. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan