Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan
Digugat Rp120 juta oleh bekas perusahaan, Tita Delima dituding langgar kontrak kerja. Kasus berawal dari usahanya berjualan roti nastar.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bernama Tita Delima (27), asal Boyolali, menghadapi gugatan hukum senilai Rp120 juta dari bekas perusahaan tempat ia bekerja.
Gugatan ini dilayangkan karena Tita dituding melanggar kontrak kerja yang melarangnya pindah ke perusahaan sejenis.
Uniknya, pelanggaran yang dituduhkan bermula dari aktivitas Tita yang berjualan roti nastar rumahan.
Tita, yang sebelumnya bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di Solo Baru, memutuskan mengundurkan diri pada November 2024 sebelum masa kontraknya habis.
Sebagai penalti, ia mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan.
Setelah keluar, ia memulai usaha kecil-kecilan dengan berjualan roti dan kue.
Secara tidak sengaja, sebuah klinik gigi lain, Klinik Symmetry, memesan roti buatan Tita.
Pasien klinik tersebut menyukai rotinya, sehingga pesanan pun datang secara rutin.
Tita hanya mengantar pesanan ke klinik tersebut setiap minggu, tanpa ikatan kerja formal apa pun.
Namun, aktivitas ini justru dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh perusahaan lama Tita.
Pihak perusahaan lama Tita melayangkan somasi sebanyak empat kali sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Boyolali.
Dalam persidangan, Tita menyatakan ingin berdamai dan meminta maaf, namun pihak penggugat menolak dengan alasan sudah "sakit hati".
"Saya hanya ingin hidup tenang, jualan roti. Tidak ada niat melanggar," ujar Tita.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Tita berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai agar ia bisa kembali fokus menjalani kesehariannya sebagai penjual roti nastar.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Tita, Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Bekas Tempat Bekerjanya : Hanya Jualan Nastar,
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive,
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Lewat Program Jumat Berkah, Iptu Agung Muryo Rutin Bagikan 650 Porsi Makanan Gratis di Boyolali |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kades di Boyolali Gadaikan Tanah Desa Rp1,4 Miliar, Warga: Buat Usaha Kandang Ayam |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ungkap Kronologi Guru Injak Murid di Boyolali, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
Kades di Boyolali Sertifikatkan Tanah Desa Atas Namanya demi Dapat Utang Rp1,4 M, Kini Gagal Bayar |
![]() |
---|
Satpol PP Ugal-ugalan di Boyolali, Mobilnya Hampir Tabrak Bocah Naik Sepeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.