Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramai-ramai Guru Ajukan Cerai usai Diangkat PPPK: Banten, Blitar, Cianjur, dan Wonogiri

Sejumlah guru di berbagai daerah mengajukan gugatan cerai setelah diangkat sebagai ASN PPPK. Mayoritas merupakan guru perempuan.

Freepik
ILUSTRASI PPPK - Sejumlah guru di berbagai daerah mengajukan gugatan cerai setelah diangkat sebagai ASN PPPK. Mayoritas merupakan guru perempuan. 

"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut siang," kata Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri, Wahono, dikutip dari TribunSolo.com.

Wahono menjelaskan, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan.

Adapun alasan yang mendominasi gugatan cerai itu yakni tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.

"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai Usai Terima SK PPPK, Wabup Iing : Harusnya Disyukuri Bersama dan di TribunSolo.com dengan judul Saat Honorer Gaji Rp 750.000, Kini Banyak PPPK Ajukan Cerai Setelah Terima SK dengan Gaji Rp 4 Juta

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Misbahudin, TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti, Kompas.com/Asip Agus Hasani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved