Senin, 29 September 2025

Digondol Sopir Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp9,6 M Belum Bisa Dikembalikan, Kini Jadi Barbuk

Uang Rp9,6 miliar yang dibawa kabur Anggun Tyas (35), mantan sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, belum bisa dikembalikan.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribun Solo
DITANGKAP POLISI - Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang merupakan pelaku pembawa kabur uang Rp 10 Miliar berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo, Senin (8/9/2025) usai buron selama sepekan. Ia ditangkap di sebuah rumah yang baru saja dibelinya seharga Rp 140 juta, namun baru dibayar setengahnya, yakni kisaran Rp 70 juta yang diduga berasal dari uang yang dibawa kabur 

TRIBUNNEWS - Uang Rp9,6 miliar yang dibawa kabur Anggun Tyas (35), mantan sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, belum bisa dikembalikan.

Uang yang belum dibelanjakan oleh Anggun itu kini disita polisi sebagai barang bukti (barbuk) kejahatannya.

Menurut kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman, uang Rp 9,6 miliar itu nantinya juga akan menjadi barang bukti di pengadilan.

Boyamin berkata uang itu mungkin baru bisa dikembalikan kepada Bank Jateng setelah ada putusan di pengadilan.

"Setelah putusan inkrah," kata Boyamin, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Tribun Solo.

"Hakim akan putuskan dikembalikan kepada siapa, mestinya kepada korban, yaitu Bank Jateng."

Karena saat ini, proses hukum masih berlangsung di kepolisian, diperkirakan pengembalian uang itu masih akan lama.

SOPIR BANK JATENG - (Kiri) Anggun Tyasbodhi tersangka utama kasus bawa kabur uang miliaran rupiah saat berada di Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Selasa (9/9/2025) dan (Kanan) Dua mobil barang bukti kasus penggelapan uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng Wonogiri diamankan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, pada Senin (8/9/2025).
SOPIR BANK JATENG - (Kiri) Anggun Tyasbodhi tersangka utama kasus bawa kabur uang miliaran rupiah saat berada di Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Selasa (9/9/2025) dan (Kanan) Dua mobil barang bukti kasus penggelapan uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng Wonogiri diamankan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, pada Senin (8/9/2025). (Kolase: Tribun Jateng/Iwan Arifianto dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Boyamin memuji Kepolisian Polresta Solo yang bertindak cepat dalam menangani kasus penggelapan oleh Anggun. Dia berharap perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“SPDP sudah keluar, artinya berkas sudah masuk. Harapan kami tidak lama lagi bisa P21 dan segera disidangkan. Kami ikuti saja proses hukum, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kronologi uang dibawa kabur

Kasus ini berawal ketika ketika karyawan Bank Jateng mengambil uang Rp6 miliar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo. Karyawan datang dengan mobil operasional kantor pada Senin (1/9/2025).

Baca juga: Sebelum Gondol Uang Rp 10 M Sopir Bank Jateng Wonogiri Sempat Cuci Mobil, Tak Ada Gelagat Aneh

Kemudian, rombongan karyawan kembali mengambil uang. Kali ini sebesar Rp4 miliar di Bank Jateng Cabang Solo yang berada di daerah Gladag.

Uang itu sedianya akan digunakan untuk mengisi mesin-mesin ATM di Wonogiri.

Akan tetapi, Anggun yang menjadi sopir mobil malah membawa kabur uang dengan nilai total sebesar Rp10 miliar itu. Saat itu dia beralasan hendak memindahkan letak parkir mobil.

Pelarian Anggun berakhir seminggu kemudian karena dia ditangkap di daerah Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggun sudah menggunakan uang Rp400 juta dari Rp10 miliar yang digondolnya.

Uang pecahan Rp100 ribu itu dibawa dengan tiga karung berwarna putih.

Istri Anggun kaget

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan