Senin, 29 September 2025

Ramai-ramai Guru Ajukan Cerai usai Diangkat PPPK: Banten, Blitar, Cianjur, dan Wonogiri

Sejumlah guru di berbagai daerah mengajukan gugatan cerai setelah diangkat sebagai ASN PPPK. Mayoritas merupakan guru perempuan.

Freepik
ILUSTRASI PPPK - Sejumlah guru di berbagai daerah mengajukan gugatan cerai setelah diangkat sebagai ASN PPPK. Mayoritas merupakan guru perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gelombang perceraian yang diajukan guru perempuan usai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terjadi di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Fenomena ini terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Pandeglang, Banten; dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Umumnya gugatan cerai ini diajukan oleh guru perempuan usai diangkat sebagai PPPK. Namun, ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

PPPK adalah pegawai yang bekerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan surat perjanjian kerja.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.

Ketentuan tentang PPPK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berikut kasus perceraian usai diangkat PPPK di sejumlah daerah:

1. 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai

Melansir TribunBanten.com, sebanyak 50 guru di Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Dari 50 guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.

Baca juga: Guru PPPK di Berbagai Daerah Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai: Awalnya Gaji Rp750 Ribu

Seharusnya, kata Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK, namun kemudian mengajukan perceraian."

"Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," katanya saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, rumah tangga dibangun dari nol, bukan saat sudah berhasil sukses justru berpisah.

"Itu saya sangat menyayangkan," urainya.

2. 22 Guru di Blitar Ajukan Cerai

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan