Ramai-ramai Guru Ajukan Cerai usai Diangkat PPPK: Banten, Blitar, Cianjur, dan Wonogiri
Sejumlah guru di berbagai daerah mengajukan gugatan cerai setelah diangkat sebagai ASN PPPK. Mayoritas merupakan guru perempuan.
Kasus selanjutnya terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sebanyak 22 guru Sekolah Dasar (SD) di Blitar yang menyandang status ASN mengajukan gugatan cerai kepada pasangan mereka dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK, sedangkan 5 lainnya berstatus PNS.
"Dari Januari sampai Mei tercatat 20 orang dan ada tambahan 2 lagi di bulan Juni, sehingga totalnya menjadi 22 orang," kata Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/7/2025).
Deny menjelaskan, 15 dari 17 guru SD berstatus PPPK yang mengajukan cerai merupakan guru perempuan.
"Guru sebagai pihak istri yang menggugat jumlahnya 15 orang, semuanya PPPK, sedangkan guru sebagai pihak suami 7 orang terdiri dari 2 PPPK dan 5 PNS," terangnya.
Menurut Deny, rata-rata guru SD yang kini berstatus sebagai ASN PPPK sebelumnya adalah guru honorer ataupun guru tidak tetap (GTT).
Guru SD dengan status PPPK tersebut, lanjut dia, mengajukan gugatan cerai tidak lama setelah mendapatkan status ASN.
3. 42 ASN PPPK di Cianjur Gugat Cerai Suami
Baca juga: Usai Terima SK PPPK, 50 Guru di Pandeglang Banten Ajukan Gugatan Cerai
Fenomena meningkatnya kasus gugatan cerai di kalangan guru perempuan juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.
Dari jumlah itu, 30 di antaranya baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.
Kepala Dina Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli mengatakan, sebagain besar pemohon adalah perempuan.
"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya, dilansir Kompas.com.
Menurutnya, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.
"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," jelas dia.
4. 12 ASN di Wonogiri Gugat Cerai
Daerah selanjutnya adalah Kabupaten Wonogiri, Jawa Barat. Sebanyak 12 ASN mengajukan permohonan perceraian setelah berstatus ASN.
Sumber: TribunSolo.com
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 15 September 2025: Hujan Ringan Sejak Pagi Ini |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank Jateng Berlagak Sultan, Belanjakan Uang Rp 300 Juta dalam Sepekan |
![]() |
---|
Di Rumah Baru, Sopir Bank Jateng Pembawa Kabur Rp 10 Miliar Mau Jadi Bos Usaha Simpan Pinjam |
![]() |
---|
Nepal Berangsur Pulih, Kemlu RI: 74 WNI Sudah Pulang ke Tanah Air, 4 Menyusul Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.