Minggu, 5 Oktober 2025

Usai Terima SK PPPK, 50 Guru di Pandeglang Banten Ajukan Gugatan Cerai 

Dari 50 orang guru di Pandeglang, Banten yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan. 

Editor: Erik S
IST
GUGATAN CERAI - 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten mengajukan gugatan cerai, usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten mengajukan gugatan cerai, usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dari 50 orang guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan. 

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai. 

Baca juga: Anak Jadi Orang Pertama yang Tahu soal Gugatan Cerai, Asri Welas: Gue Nangis Mikirin Perasaan Dia

Seharusnya, tambah Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama. 

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK. namun kemudian mengajukan perceraian. Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," ujar Wabup Iing saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025). 

Ia menilai, kasus perceraian tersebut tidak akan menggangu terhadap kinerja, lantaran urusan cerai bukan urusan Pemkab. 

"Itu mah urusan pribadi rumah tangganya masing-masing, karena mereka yang menjalani. Tapi saya pribadi menyayangkan adanya perceraian, setelah diangkat jadi PPPK," ujarnya. 

Menurutnya, rumah tangga itu dibangun dari nol, bukan ketika sudah berhasil sukses mengajukan perceraian. 

"Itu saya sangat menyayangkan," ujarnya. 

Baca juga: Asri Welas Ungkap Perselingkuhan Galiech Terendus sejak Lama, Temukan Sisir hingga Lipstik di Mobil

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada semua pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk tetap menjaga integritas, solidaritas dan kondusifitas. 

"Supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Pandeglang," pungkasnya. 


Penulis: Misbahudin


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai Usai Terima SK PPPK, Wabup Iing : Harusnya Disyukuri Bersama

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved