Selasa, 30 September 2025

Beras Oplosan

Oknum ASN Otaki Penjualan Beras Oplosan di Mataram NTB, Modusnya Campur Beras Medium dengan Menir

Saat oknum ASN di Lombok Tengah otaki penjualan beras oplosan di Mataram, NTB modusnya campur beras medium dengan menir.

IST
BERAS OPLOSAN - Kondisi pabrik beras oplosan milik oknum ASN di Lombok Barat, setelah disegal Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB saat mendatangi tempat produksi beras oplosan di salah satu perumahan di wilayah Lombok Barat, Rabu (30/7/2025). Saat oknum ASN di Lombok Tengah otaki penjualan beras oplosan di Mataram, NTB modusnya campur beras medium dengan menir. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial NA (40) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah buat geram Presiden Prabowo Subianto. 

Pelaku NA ditangkap Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB atas kasus dugaan penjualan beras oplosan.

Baru-baru ini Prabowo menegaskan komitmennya memberantas mafia pangan terutama dalam kasus beras oplosan

Saat pidato di Solo, Minggu (20/7/2025) Presiden Prabowo menyoroti adanya mafia pangan di tanah air. 

Ia berkomitmen memberantas mafia pangan karena sangat merugikan rakyat dan negara.

Baca juga: Menteri Pertanian dan Jaksa Agung Bahas Beras Oplosan Hingga Pupuk Palsu di Istana

Mafia pangan adalah istilah yang merujuk pada kelompok atau individu yang melakukan manipulasi dalam distribusi dan perdagangan bahan pangan demi keuntungan pribadi, sering kali merugikan masyarakat dan negara. 

Modus mafia pangan dalam beras oplosan di antaranya termasuk menjual beras biasa sebagai beras premium dengan harga tinggi.

Praktik ini disebut sebagai bentuk subversi ekonomi karena merugikan rakyat kecil dan negara hingga Rp 100 triliun per tahun.

 

Kronologi ASN Otaki Beras Oplosan di Mataram

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengungkapkan, pelaku NA yang adalah oknum PNS mengoplos lalu menjual beras bermerek beras Medium, Beraskita dan SPHP yang dipalsukan ke sejumlah pasar di Kota Mataram

Kholid, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang merasa kualitas beras bermerek SPHP dan Beraskita di pasaran mulai diragukan.

"Menerima informasi tersebut tim Satgas Pangan langsung bergerak, dan hasilnya mengejutkan. Ternyata beras-beras itu dioplos dengan menir, dikemas ulang dengan merek resmi seolah-olah produk Bulog. Ini jelas merugikan masyarakat," tegas Kombes Kholid, Selasa (29/7/2025).

BERAS OPLOSAN - Kondisi pabrik beras oplosan milik oknum ASN di Lombok Barat, setelah disegal Polda NTB, Selasa (29/7/2025).
BERAS OPLOSAN - Kondisi pabrik beras oplosan milik oknum ASN di Lombok Barat, setelah disegal Polda NTB, Selasa (29/7/2025). (ist)

Awalnya tim mengecek beberapa toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong, Kota Mataram. Di salah satu toko, yakni Toko Noval, ditemukan 9 karung merek Beras Medium yang tidak sesuai standar mutu.

Setelah ditelusuri, toko tersebut mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR, karyawan dari NA, yang ternyata adalah otak dari pengoplosan beras tersebut.

Tim kemudian bergerak ke rumah sekaligus gudang milik NA, di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat, dan menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan.

Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 bulan, dan telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.

 

Modus Jahat ASN Otaki Beras Oplosan di Mataram, Campur Menir dengan Beras Premium

Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan.

Kemudian beras-beras itu dicampur dengan rasio 3 karung beras bagus + 1 karung menir, selanjutnya dikemas ulang ke karung merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM ukuran 5 kg.

Beras hasil oplosan itu pun siap dijual, melalui sales menggunakan kendaraan open cup.

"Keuntungan per kemasan 5 kg sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000. Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik, terhadap program pangan nasional," kata Kholid.

 

Apa itu Menir?

Menir adalah pecahan beras halus yang dihasilkan saat proses penumbukan atau penggilingan beras. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menir didefinisikan sebagai:

1. Pecahan beras halus yang terjadi ketika beras ditumbuk; sering disebut juga melukut. Contohnya: “Itik diberi makan menir bercampur bubuk ikan kering”.

2. Dalam konteks pertanian, menir adalah butiran beras patah yang ukurannya lebih kecil dari 2/10 bagian butir utuh. Ini merupakan hasil samping dari proses penggilingan beras, selain sekam dan bekatul.

Pemanfaatan menir, umumnya digunakan sebagai pakan ternak karena ukurannya kecil dan tidak mengembang dalam air dingin.

Namun, beberapa orang juga mengolahnya menjadi makanan, terutama di daerah pedesaan.

 

Polisi Sita Beras, Karung, Mesin Blower hingga Sekop

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita antara lain 3.525 kg beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami ingatkan kembali, jangan main-main dengan perut rakyat. Ini soal kebutuhan dasar masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya, apalagi ini dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara," tandas Kombes Kholid.

Baca juga: Polri Bidik Tersangka Perorangan hingga Korporasi di Kasus Beras Oplosan, Bakal Dijerat TPPU

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk pangan, dan tak ragu melapor bila menemukan dugaan kecurangan dalam perdagangan sembako.

"Satgas Pangan Polda NTB hadir untuk memastikan pangan aman, berkualitas, dan jujur. Mari kita jaga sama-sama ketahanan pangan dari tangan-tangan curang," ucapnya.

 

Simak Cara Membedakannya Beras Oplosan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih beras sesuai preferensinya. Lalu, bagaimana cara membedakannya?

Beras dioplos yakni mencampur beras premium dengan beras medium. Kemudian dijual dengan harga premium.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, masyarakat bisa juga membedakan beras secara visual. 

Sehingga, bisa mengetahui, apakah beras tersebut dioplos atau tidak.

“Kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium," ujar Arief dikutip Jumat (18/7/2025).

"Tapi tak usah khawatir, masyarakat silakan belanja beras. Apalagi kalau berasnya ada brand-nya. Kalau ada brand, itu artinya silahkan dikoreksi kalau ada ketidaksesuaian," sambungnya.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Dalami soal Adanya Kartel dalam Kasus Beras Oplosan

Terkait adanya oplosan beras premium, Arief menjelaskan bahwa praktik tersebut memang ada berupa pencampuran butir patah dengan butir kepala. 

Namun pencampuran tersebut harus sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15 persen. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus dijaga," kata Arief.

Terkait itu, kelas mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. 

Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen.

Sedangkan kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.

Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen.

Lalu, butir kepala minimal 85,00 persen; butir menir maksimal 0,50 persen; butir merah/putih/hitam maksimal 0,50 persen; butir rusak maksimal 0,50 persen; butir kapur maksimal 0,50 persen; benda asing maksimal 0,01 persen, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.

"Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15 persen. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah," tambah Arief.

Arief mempertegas praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Hal ini karena beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi perberasan ke pasaran.

"Kemudian, untuk beras subsidi pemerintah, itu yang tidak boleh dicampur atau dioplos. Beras SPHP dengan kemasan 5 kilogram harus menyasar langsung ke masyarakat dengan harga Rp 12.500 per kilogram (Zona 1). Itu tidak boleh dicampur, tidak boleh dibuka kemasannya untuk dicampur ke beras lain," kata Arief.

"Beras SPHP itu beras medium. Tapi memang beberapa waktu lalu kualitas sangat baik, karena broken-nya hanya 5 persen. Ini yang dimaksud Bapak Menteri Pertanian bahwa beras SPHP itu tidak boleh dioplos dengan beras lain. Untuk itu, saya sudah meminta Bapak Dirut Bulog untuk memastikan agar tidak terjadi praktik seperti itu. Outletnya sekarang harus jelas, terregistrasi secara digital," ucap Arief.

 

Polda Riau Juga Ungkap Beras Oplosan, Keuntungan Rp 1 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional. 

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, terbukti mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya. 

Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, berikut sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (29/7/2025).

Wakajati Riau dan jajaran Polda Riau saat konferensi pers pengungkapan kasus beras oplosan—komitmen penegakan hukum demi melindungi hak rakyat dan menjaga stabilitas pangan nasional.
Wakajati Riau dan jajaran Polda Riau saat konferensi pers pengungkapan kasus beras oplosan—komitmen penegakan hukum demi melindungi hak rakyat dan menjaga stabilitas pangan nasional. (ISTIMEWA)

Ia juga menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI dan Kapolri yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional. 

"Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” tambahnya.

Ade mengungkapkan, selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir satu miliar rupiah dari aktivitas pengoplosan ini.

Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, khususnya di sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat. 

"Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Riau, jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak dengan tegas,” ujarnya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunLombok.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Satgas Pangan Polda NTB Gerebek Gudang Beras Oplosan Milik Oknum ASN

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Riau Ungkap Beras Oplosan, Kejaksaan Pastikan Kasus Berlanjut hingga Pengadilan

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved