Beras Oplosan
Oknum ASN Otaki Penjualan Beras Oplosan di Mataram NTB, Modusnya Campur Beras Medium dengan Menir
Saat oknum ASN di Lombok Tengah otaki penjualan beras oplosan di Mataram, NTB modusnya campur beras medium dengan menir.
Penulis:
Theresia Felisiani
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 bulan, dan telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.
Modus Jahat ASN Otaki Beras Oplosan di Mataram, Campur Menir dengan Beras Premium
Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan.
Kemudian beras-beras itu dicampur dengan rasio 3 karung beras bagus + 1 karung menir, selanjutnya dikemas ulang ke karung merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM ukuran 5 kg.
Beras hasil oplosan itu pun siap dijual, melalui sales menggunakan kendaraan open cup.
"Keuntungan per kemasan 5 kg sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000. Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik, terhadap program pangan nasional," kata Kholid.
Apa itu Menir?
Menir adalah pecahan beras halus yang dihasilkan saat proses penumbukan atau penggilingan beras. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menir didefinisikan sebagai:
1. Pecahan beras halus yang terjadi ketika beras ditumbuk; sering disebut juga melukut. Contohnya: “Itik diberi makan menir bercampur bubuk ikan kering”.
2. Dalam konteks pertanian, menir adalah butiran beras patah yang ukurannya lebih kecil dari 2/10 bagian butir utuh. Ini merupakan hasil samping dari proses penggilingan beras, selain sekam dan bekatul.
Pemanfaatan menir, umumnya digunakan sebagai pakan ternak karena ukurannya kecil dan tidak mengembang dalam air dingin.
Namun, beberapa orang juga mengolahnya menjadi makanan, terutama di daerah pedesaan.
Polisi Sita Beras, Karung, Mesin Blower hingga Sekop
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita antara lain 3.525 kg beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.