Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Hak Politik Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut Dicabut 2 Tahun, Begini Respons Kuasa Hukum

Mbak Ita dituntut enam tahun penjara kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Sementara suaminya dituntut delapan tahun

Editor: Erik S
TRIBUN JATENG / Iwan Arifianto
DITUNTUT 6 TAHUN- Kedua terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025) 

Namun, ada beberapa lembar halaman dianggap dibacakan. Jaksa sampai butuh waktu hampir 4 jam untuk membacakan dakwaan yang dilakukan secara bergantian.

Dokumen tersebut berisi 3 pokok dakwaan meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  

Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.

Dakwaan berikutnya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.

Baca juga: Paras dan Karier Indriyasari Pejabat Bapenda Kota Semarang Bikin Mbak Ita Cemburu

Martono dan Djangkar ikut pula dicocok oleh KPK dengan persidangan yang dilakukan terpisah.

Selain itu, jaksa merincikan pula terkait uang yang diterima oleh kedua terdakwa dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari sebesar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa ke saksi dalam bentuk dolar Singapura.

Uang yang dikembalikan dari para terdakwa bersumber dari Iuran Kebersamaan yakni penyisihan uang dari pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.

"Kedua terdakwa terbukti telah menyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut," beber Yunawarto.

Dari dakwaan itu, Yunawarto merinci terdakwa terbukti melanggar Pasal  Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, para terdakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sebaliknya, hal meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," terang Jaksa Yunawarto.

 

Penulis: iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut Selama 2 Tahun: "Tidak Masalah, Sudah Sepuh"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved