Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Hak Politik Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut Dicabut 2 Tahun, Begini Respons Kuasa Hukum

Mbak Ita dituntut enam tahun penjara kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Sementara suaminya dituntut delapan tahun

Editor: Erik S
TRIBUN JATENG / Iwan Arifianto
DITUNTUT 6 TAHUN- Kedua terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut enam tahun penjara kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sementara suaminya, Alwin Basri dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (30/7/2025).

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa dalam tiga perkara korupsi yakni proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pemotongan insentif pegawai, dan gratifikasi 2023-2024.

"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Mbak Ita Nangis di Persidangan, Curhat Cemburu dengan Suami: Ada Wanita Cantik Datang ke Rumah

Ita juga dituntut jaksa membayar ganti rugi negara sebesar Rp683 juta.

Ketika terdakwa tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.

Aturan serupa dikenakan untuk terdakwa Alwin. Perbedaannya Alwin diminta oleh jaksa membayar kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Alwin saat mangkir membayar maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

"Kewajiban membayar kerugian negara itu paling lambat  1 bulan selepas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," terang Jaksa.

Hak Politik Dicabut

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik pasangan suami istri tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dan terdakwa 2 Alwin Basri untuk tidak menduduki jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,"  kata Wawan Yunarwanto.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Agus Nurudin mengatakan tuntutan jaksa terkait hal tersebut tidaklah masalah. 

Baca juga: Kejagung Respons Dugaan Aliran Uang ke Kasi Intel Kejari Semarang di Kasus Korupsi Mba Ita: Kami Cek

Sebab, para terdakwa selepas keluar dari penjara nanti juga sudah lanjut usia. 

"Klien saya sudah sepuh, tidak ada keinginan ke arah situ," terangnya.

Jalannya Persidangan

Jaksa dalam sidang tuntutan tersebut membacakan dokumen tuntutan sebanyak 1.741  halaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan