Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Hak Politik Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut Dicabut 2 Tahun, Begini Respons Kuasa Hukum
Mbak Ita dituntut enam tahun penjara kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Sementara suaminya dituntut delapan tahun
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut enam tahun penjara kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sementara suaminya, Alwin Basri dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (30/7/2025).
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa dalam tiga perkara korupsi yakni proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pemotongan insentif pegawai, dan gratifikasi 2023-2024.
"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Mbak Ita Nangis di Persidangan, Curhat Cemburu dengan Suami: Ada Wanita Cantik Datang ke Rumah
Ita juga dituntut jaksa membayar ganti rugi negara sebesar Rp683 juta.
Ketika terdakwa tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.
Aturan serupa dikenakan untuk terdakwa Alwin. Perbedaannya Alwin diminta oleh jaksa membayar kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Alwin saat mangkir membayar maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
"Kewajiban membayar kerugian negara itu paling lambat 1 bulan selepas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," terang Jaksa.
Hak Politik Dicabut
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik pasangan suami istri tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dan terdakwa 2 Alwin Basri untuk tidak menduduki jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Wawan Yunarwanto.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Agus Nurudin mengatakan tuntutan jaksa terkait hal tersebut tidaklah masalah.
Baca juga: Kejagung Respons Dugaan Aliran Uang ke Kasi Intel Kejari Semarang di Kasus Korupsi Mba Ita: Kami Cek
Sebab, para terdakwa selepas keluar dari penjara nanti juga sudah lanjut usia.
"Klien saya sudah sepuh, tidak ada keinginan ke arah situ," terangnya.
Jalannya Persidangan
Jaksa dalam sidang tuntutan tersebut membacakan dokumen tuntutan sebanyak 1.741 halaman.
Namun, ada beberapa lembar halaman dianggap dibacakan. Jaksa sampai butuh waktu hampir 4 jam untuk membacakan dakwaan yang dilakukan secara bergantian.
Dokumen tersebut berisi 3 pokok dakwaan meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.
Dakwaan berikutnya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.
Baca juga: Paras dan Karier Indriyasari Pejabat Bapenda Kota Semarang Bikin Mbak Ita Cemburu
Martono dan Djangkar ikut pula dicocok oleh KPK dengan persidangan yang dilakukan terpisah.
Selain itu, jaksa merincikan pula terkait uang yang diterima oleh kedua terdakwa dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari sebesar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa ke saksi dalam bentuk dolar Singapura.
Uang yang dikembalikan dari para terdakwa bersumber dari Iuran Kebersamaan yakni penyisihan uang dari pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.
"Kedua terdakwa terbukti telah menyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut," beber Yunawarto.
Dari dakwaan itu, Yunawarto merinci terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, para terdakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sebaliknya, hal meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," terang Jaksa Yunawarto.
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut Selama 2 Tahun: "Tidak Masalah, Sudah Sepuh"
Sumber: Tribun Jateng
Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Legislator Komisi III DPR Soroti Dugaan Anggota Polres dan Kejari Semarang Terima Upeti |
---|
Sosok Rachmat Utama Djangkar, Dirut yang Suap Eks Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu |
---|
KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP |
---|
KPK Selesaikan Penyidikan Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa |
---|
Video Tangis Mbak Ita saat Perpisahan dengan Pegawai Pemkot Semarang, Terjadi Sehari Sebelum Ditahan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.