Minggu, 5 Oktober 2025

Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara

Nina Wati terdakwa penipuan masuk Akpol Rp1,3 miliar dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Hakim kemudian memberi vonis satu tahun penjara.

Editor: Erik S
(TRIBUN MEDAN/DOK/ist)
KASUS PENIPUAN - Nina Wati divonis satu tahun penjara kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Vonis tersebut dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (30/7/2025).  

Setelah anaknya tak lulus Bintara Polri, tersangka diduga kembali menjanjikan jika anak korban bisa lulus Akpol.

Kali ini, korban diduga dimintai uang sebesar Rp1,2 miliar supaya anaknya lulus sehingga total uang yang dikirim korban sebanyak Rp1,350 Miliar.

Setelah mengirim uang, lagi-lagi anak korban diduga dinyatakan tak lulus Akpol hingga akhirnya korban geram dan melapor ke polisi pada 8 Februari 2024 lalu.

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya Nina Wati, Terdakwa Calo Masuk Polisi Rp 1,3 Miliar Divonis Juga, 1 Tahun Penjara

dan

Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved