Minggu, 5 Oktober 2025

Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara

Nina Wati terdakwa penipuan masuk Akpol Rp1,3 miliar dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Hakim kemudian memberi vonis satu tahun penjara.

Editor: Erik S
(TRIBUN MEDAN/DOK/ist)
KASUS PENIPUAN - Nina Wati divonis satu tahun penjara kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Vonis tersebut dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (30/7/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nina Wati divonis satu tahun penjara kasus penipuan masuk Akpol (Akademi Kepolisian). Vonis tersebut dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (30/7/2025). 

Majelis hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simare Mare menyatakan Nina bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir. 

Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa. Nina terbukti bersalah berdasarkan Pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pensiunan Polisi Otaki Penipuan Calon Bintara Rp1,43 Miliar, Beraksi Dibantu Istri, Ini Modusnya

"Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata hakim, Rabu (30/7/2025). 

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penipuan oleh Nina Wati atas adanya keinginan dari korban yang ingin memasukkan anaknya sebagai anggota polisi. 

Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum.

"Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp500 juta," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara. 

Jaksa Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun tersebut.

"Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut,"  kata Kepala Kejaksaan Cabang Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, Rabu (30/7/2025). 

Kronologis Penipuan

Penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna Akpol itu bermula pada 25 Agustus 2023.

Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.

Setelah diduga terkena bujuk rayu, korban membayar uang sebesar Rp500 juta kepada tersangka secara bertahap.

Baca juga: Brigpol AM Diduga Jadi Calo Casis Polri 2025, Kapolda Maluku Utara: Saya Akan Sikat

Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.

Seiring berjalannya waktu, ternyata anak korban tidak lulus seperti apa yang dijanjikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved