Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara
Nina Wati terdakwa penipuan masuk Akpol Rp1,3 miliar dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Hakim kemudian memberi vonis satu tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nina Wati divonis satu tahun penjara kasus penipuan masuk Akpol (Akademi Kepolisian). Vonis tersebut dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (30/7/2025).
Majelis hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simare Mare menyatakan Nina bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir.
Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa. Nina terbukti bersalah berdasarkan Pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Pensiunan Polisi Otaki Penipuan Calon Bintara Rp1,43 Miliar, Beraksi Dibantu Istri, Ini Modusnya
"Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata hakim, Rabu (30/7/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penipuan oleh Nina Wati atas adanya keinginan dari korban yang ingin memasukkan anaknya sebagai anggota polisi.
Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum.
"Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp500 juta," ujar hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara.
Jaksa Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun tersebut.
"Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut," kata Kepala Kejaksaan Cabang Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, Rabu (30/7/2025).
Kronologis Penipuan
Penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna Akpol itu bermula pada 25 Agustus 2023.
Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.
Setelah diduga terkena bujuk rayu, korban membayar uang sebesar Rp500 juta kepada tersangka secara bertahap.
Baca juga: Brigpol AM Diduga Jadi Calo Casis Polri 2025, Kapolda Maluku Utara: Saya Akan Sikat
Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.
Seiring berjalannya waktu, ternyata anak korban tidak lulus seperti apa yang dijanjikan.
Sumber: Tribun Medan
Sosok Terduga Maling yang Tewas Digebuki di Deli Serdang, Warga Kompak Tutup Mulut |
![]() |
---|
Sering Kepergok, Terduga Maling di Deli Serdang Tewas, Polisi Sulit Cari Saksi: Warga Tertutup Semua |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Sumut Diduga Pemuda yang Pamit Merantau 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Awal Mula Penemuan Kerangka Manusia Dalam Pohon Aren yang Sudah Mati 4 Tahun, Tumbang Seminggu Lalu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis, 11 September 2025: Waspada Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.