Senin, 29 September 2025

Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Korporasi Pemicu Karhutla di Riau

KLH segel dan hentikan operasi lima perusahaan yang diduga picu karhutla di Riau, tindak lanjut temuan hotspot dan pencemaran udara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/
KARHUTLA - Petugas KLH memasang segel di area konsesi perusahaan sawit yang terindikasi picu karhutla di Riau, sebagai langkah penegakan hukum. TRIBUNNEWS/HO/BPBD PADANG LAWAS UTARA 

Verifikasi lapangan menunjukkan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. 

Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan sebagai bagian dari tindakan pengamanan lingkungan.

Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, lima telah dikenakan sanksi: empat berupa penyegelan dan sanksi administratif untuk lahan konsesi sawit dan PBPH, serta satu berupa penghentian operasional pabrik kelapa sawit.

Proses pengawasan masih terus berjalan, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan