Senin, 29 September 2025

Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Korporasi Pemicu Karhutla di Riau

KLH segel dan hentikan operasi lima perusahaan yang diduga picu karhutla di Riau, tindak lanjut temuan hotspot dan pencemaran udara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/
KARHUTLA - Petugas KLH memasang segel di area konsesi perusahaan sawit yang terindikasi picu karhutla di Riau, sebagai langkah penegakan hukum. TRIBUNNEWS/HO/BPBD PADANG LAWAS UTARA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. 

Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional di lokasi-lokasi terdampak.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).

"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tambahnya. 

Tim Deputi Gakkum menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia baik pidana, perdata, maupun administratif.

Langkah ini untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab dalam mencegah karhutla di wilayah operasional mereka.

Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dijalankan secara konsisten.

"Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar mereka tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan,: pungkas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:

PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan