Minggu, 5 Oktober 2025

Bendera Dicoret Tulisan Gaza, 3 Bocah Sragen Terancam 5 Tahun Penjara: Ini Bukan Sekadar Iseng

3 bocah di Sragen coret bendera Merah Putih dengan tulisan Gaza. Polisi: Ini bukan iseng, tapi penodaan simbol negara.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Polisi tunjukkan bendera Merah Putih yang dicoret tulisan 'Gaza' oleh tiga bocah di Sragen, Selasa (22/7/2025) 

Pasal 68:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

"Pengawasan anak tidak boleh kendor, terutama di era digital. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai kebangsaan," imbuh AKBP Petrus.

Baca juga: 17 Ribu Anak Gaza Alami Malnutrisi, Pemerintah RI Diminta Perkuat Penggalangan Bantuan

Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menegaskan bahwa ini bukan bentuk solidaritas terhadap Palestina.

"Menunjukkan dukungan untuk Palestina itu sah-sah saja. Tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri. Ini bukan solidaritas, ini penghinaan," ujarnya.

Ia berharap warga lebih aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan.

“Coretan di tembok bisa ditutup cat. Tapi kalau bendera, ini soal kehormatan negara,” tegas Bambang.

Untuk diketahui, Gondang sendiri dikenal sebagai kecamatan agraris dan religius, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong dan tradisi. 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved