Minggu, 5 Oktober 2025

Bendera Dicoret Tulisan Gaza, 3 Bocah Sragen Terancam 5 Tahun Penjara: Ini Bukan Sekadar Iseng

3 bocah di Sragen coret bendera Merah Putih dengan tulisan Gaza. Polisi: Ini bukan iseng, tapi penodaan simbol negara.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Polisi tunjukkan bendera Merah Putih yang dicoret tulisan 'Gaza' oleh tiga bocah di Sragen, Selasa (22/7/2025) 

“Puncaknya, mereka turunkan bendera, tulis ‘Gaza14’ di bagian putihnya, dan kibarkan lagi,” ungkap Kapolres.

Jeratan Hukum Menanti: Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ketiganya kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan hukum. Tapi jeratan pasal yang menanti tidak main-main:

UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67

Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara

Ancaman hukuman: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta

Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

Pasal 66 ayat (1):

“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

Pasal 67

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved