Parade Sound Horeg di Kediri Ricuh saat Dibubarkan Polisi: Tak Sesuai Kesepakatan, Melampaui Waktu
Acara parade sound horeg di Kediri ricuh saat dibubarkan polisi karena tak sesuai kesepakatan dan melampaui waktu, Sabtu (19/7/2025) malam.
TRIBUNNEWS.COM - Gelaran parade sound horeg di Kabupaten Kediri, Jawa Timur berakhir ricuh saat dihentikan paksa oleh aparat kepolisian, Sabtu (19/7/2025) malam.
Acara yang bertajuk Duwet Reborn Carnival 2025 ini menyajikan parade sound horeg yang merupakan sistem audio berdaya tinggi yang menghasilkan suara menggelegar.
Istilah 'horeg' umum digunakan dalam bahasa Jawa yang berarti bergerak atau bergetar.
Para penampil akan adu kebolehan soal kualitas sound system, musik remix bernuansa dangdut koplo hingga genre elektronic dance music (EDM).
Tak hanya itu, dekorasi panggung berjalan dan tarian penari latar menjadi daya tarik tersendiri bagi peminatnya.
Namun tak jarang, hiburan lokal ini justru menuai kontroversi lantaran dinilai mengganggu ketenangan warga terkait suara musik yang menggelegar.
Parade Duwet Reborn Carnival 2025 diikuti sebanyak 39 peserta kelompok yang digelar di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Karnaval sound horeg yang semula berlangsung meriah harus dihentikan paksa oleh Polres Kediri karena melanggar beberapa kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB ini dibuat dan disepakati oleh panitia pemerintah desa dan aparat keamanan, sebagai upaya mematuhi aturan MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwa haram pada Selasa (15/7/2025).
Dalam laman resminya, MUI Jatim menyebut parade sound horeg dianggap dapat menimbulkan mudarat karena mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.
Tak hanya MUI Jatim, Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah membahas regulasi panduan pelaksaan pawai atau parade sound horeg.
Baca juga: Pro-Kontra Karnaval Sound Horeg: Pegiat Ungkap Sisi Positif, PWNU Jatim Minta Dibuatkan Pergub
Panduan itu mengatur secara rinci sejumlah hal yang bersifat teknis pelaksanaan pawai.
Misalnya larangan dilaksanakan di jalan protokol, harus ada izin dari warga yang dilewati, penggantian kerusakan, kesopanan peserta, hingga jam operasional pawai.
Bahkan, juga diatur perihal spesifikasi speaker yang digunakan, yakni subwoofer tidak melebihi 4 box double speaker atau 6 box single speaker, dimensi sound maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter.
Selain itu, batasan tingkat tekanan suara atau SPL (sound pressure level) maksimal 140 desibel (dB) dan jarak antar-rombongan sound minimal 100 meter.
Kembali ke Duwet Reborn Carnival 2025 yang ricuh, warga yang memadati lokasi sempat terlibat ketegangan dengan petugas saat dilakukan upaya pembubaran.
Bahkan, sejumlah warga yang kecewa terlihat membakar sampah dan barang di sekitar panggung sebagai bentuk protes.
Tindakan pembubaran ini dilakukan karena kegiatan parade sound telah melanggar kesepakatan teknis yang sebelumnya telah ditetapkan.
Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Kediri, Kompol Hary Kurniawan.
"Acara ini telah melampaui waktu yang disepakati dalam SKB, yaitu pukul 22.00 WIB. Saat itu masih ada peserta yang belum selesai tampil dan volume sound melebihi ambang batas. Demi menjaga ketertiban umum, kami terpaksa melakukan penertiban," jelasnya pada Senin (21/7/2025).
Baca juga: Polres Jombang Larang Sound Horeg untuk Menjaga Ketertiban Masyarakat
Menurut Hary sejak sore hari pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan teknis dan memberikan peringatan kepada beberapa peserta.
Beberapa pelanggaran langsung ditindak, termasuk dengan mencabut sambungan kabel sound system yang tidak sesuai ketentuan.
Situasi sempat memanas ketika petugas mulai menghentikan parade.
Sejumlah warga di sisi barat area panggung menolak pembubaran dan melakukan aksi protes.
Namun berkat pendekatan persuasif dari tim gabungan, termasuk koordinator lapangan acara, ketegangan berhasil diredam dalam waktu singkat.
"Memang sempat terjadi ketegangan, tetapi kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tidak ada tindakan represif. Api berhasil dipadamkan dan massa diminta meninggalkan lokasi secara tertib. Kami pastikan tidak ada kericuhan besar yang mengganggu stabilitas," ungkapnya.

Kompol Hary juga menyebut pembubaran dilakukan demi keamanan bersama.
Dia berharap, ke depan panitia penyelenggara bisa lebih mematuhi aturan dan menjalin komunikasi intensif dengan pihak berwenang agar kegiatan serupa dapat berlangsung aman tanpa insiden.
"Kami tidak melarang kreativitas masyarakat dalam mengekspresikan budaya, tetapi harus tetap dalam koridor aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Semua kegiatan di Kabupaten Kediri akan terus kami kawal agar aman dan tertib," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Parade Sound Horeg di Kediri Ricuh, Dibubarkan Polisi, Warga Protes Bakar Sampah dan Barang.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJatim.com/Isya Anshori)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.