Selasa, 30 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan

Oditur militer menilai perbuatan Kopda Bazarsah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan kepemilikan senjata api secara ilegal

Editor: Erik S
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa pembunuhan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati. 

"Mudah -mudahan majelis hakim bisa benar benar, memberikan putusan yang setimpal seperti yang kita harapkan, hukuman mati dan kami terus berdoa. Sebenar semua ini bisa diwujudkan, ini sudah sangat maksimal dan ini harapan kami," katanya sambil meneteskan air mata, bisa dihuhum mati dan pidananya juga hukum mati.

Di tempat yang sama, kakak perempuan AKP anumerta Lusiyanto, Farwati mengatakan, Sangat bersyukur dan berterima kasih.

"Bawah tuntunan dari pembela kami adalah pidana mati, itu sesuai harapan keluarga kami dari ketiga korban ini," ungkapnya sambil menangis. 

"MasyaAllah dalam hukuman keputusan terakhir pun kami harapkan hukuman mati," tutupnya. 

Pada kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka. Para tersangka adalah Kopda Bazarsah, Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil).

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung

dan

Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved