Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Bukan Chromebook, SMP di Surabaya Malah Dapat Bantuan Komputer

Sebuah SMP di Surabaya, Jawa Timur tak mendapat Chromebook meski sudah pengajuan. Malah dapatkan komputer

|
TRIBUNJATIM.COM/SULVI SOFIANA
KOORDINATOR SARPRAS - Sadi Harteddy, Koordinator Sarana dan Prasarana SMPN 62 Surabaya, saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID terkait penerimaan Chromebook di sekolahnya 

Diketahui, saat ini Kejagung RI tengah menelusuri kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Abdul Qohar menyatakan, negara alami kerugian Rp1,98 triliun dalam kasus ini.

Dari penyelidikan, ada empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Keempatnya yakni:

- Juris Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidan Pemerintaahan era Nadiem Makarim

- Mulyatsyah, Direktur SMP Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

- Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek

- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021

Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus ini.

Meski jadi saksi, mantan Mendikbudristek RI ini disebut banyak bersinggungan dengan keempat tersangka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Saat Ratusan Lembaga di Surabaya Terdaftar Terima Bantuan Chromebook, SMPN ini Malah Dapat Komputer

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rizki A.)(TribunJatim.com, Sulvi Sofiana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved