Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Bukan Chromebook, SMP di Surabaya Malah Dapat Bantuan Komputer
Sebuah SMP di Surabaya, Jawa Timur tak mendapat Chromebook meski sudah pengajuan. Malah dapatkan komputer
TRIBUNNEWS.COM - Laptop Chromebook yang disalurkan oleh pemerintah ke sekolah-sekolah di Indonesia akhir-akhir ini jadi bahan perbincangan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menelusuri kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 terkait pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9.8 triliun.
Korupsi tersebut dilakukan di lingkup Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi RI (Kemdikbudristek) era Nadiem Makarim.
Banyak sekolah di Indonesia yang mendapatkan Chromebook.
Namun, berbeda dengan SMPN 62 Surabaya, Jawa Timur.
Pembagian Chromebook di Surabaya sendiri dilakukan bertahap mulai 2020 hingga 2022.
Ternyata, tak semua sekolah di Surabaya mendapatkan Chromebook.
SMPN 62 Surabaya yang diresmikan pada 2020 ini tidak mendapatkan Chromebook meski telah melakukan pengajuan.
Koordinator Sarana dan Prasarana SMPN 62 Surabaya, Sadi Harteddy menuturkan, pihak sekolah sudah beberapa kali mengajukan permohonan bantuan Chromebook.
Terlebih, Chromebook tersebut akan digunakan untuk keperluan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
"Kami mengajukan bantuan Chromebook untuk pelaksanaan ANBK, karena saat itu kami benar-benar belum punya perangkat memadai," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Cerita Sejumlah Guru di Daerah soal Penggunaan Chromebook di Sekolah
Tidak mendapatkan Chromebook, SMPN 62 Surabaya justru mendapatkan bantuan komputer.
Komputer-komputer tersebut masih digunakan hingga saat ini.
"Tapi kami menerimanya komputer ini dan masih digunakan sampai sekarang," terang pria yang akrab disapa Teddy.
Bantuan komputer datang 30 unit pada tahun 2022 dan 40 unit satu tahun kemudian.
Diketahui, saat ini Kejagung RI tengah menelusuri kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Abdul Qohar menyatakan, negara alami kerugian Rp1,98 triliun dalam kasus ini.
Dari penyelidikan, ada empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Keempatnya yakni:
- Juris Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidan Pemerintaahan era Nadiem Makarim
- Mulyatsyah, Direktur SMP Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus ini.
Meski jadi saksi, mantan Mendikbudristek RI ini disebut banyak bersinggungan dengan keempat tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Saat Ratusan Lembaga di Surabaya Terdaftar Terima Bantuan Chromebook, SMPN ini Malah Dapat Komputer
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rizki A.)(TribunJatim.com, Sulvi Sofiana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.