Berita Viral
Akhir Polemik Sound Horeg di Malang, Diprotes Warga hingga Berujung Pengeroyokan, Damai usai Mediasi
Laporan polisi telah dibuat terkait kericuhan karnaval sound horeg di Malang, tapi kini kedua belah pihak memilih untuk damai.
Namun, setelah mediasi dan ada kesepakatan damai kedua belah pihak, korban berniat mencabut laporannya.
"Sempat membuat laporan, tapi berniat akan dicabut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," katanya.
"Untuk peserta sound horeg, juga sudah memberikan ganti rugi Rp 2 juta sesuai permintaan dari korban dan telah diterima," jelas Yudi.
Fatwa Haram Sound Horeg
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg.
Berdasarkan sidang fatwa MUI Jatim, sound horeg dianggap mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, mengungkapkan dalam sidang itu dihasilkan sejumlah poin fatwa.
Secara umum MUI Jatim menyatakan bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial budaya merupakan hal positif selama tidak menyalahi ketentuan hingga aturan syariah.
Lalu, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Kiai Sholihin, Minggu (13/7/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Merespons

Kata Wagub Jatim Emil Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menegaskan sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama.
Menurutnya, sound horeg harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.
Emil lantas menyoroti acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan.
“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” ujar Emil Dardak di Grahadi, Senin, masih dari SURYAMALANG.COM.
Emil juga secara tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila ada acara sound horeg yang merusak infrastruktur di desa, seperti portal dan gapura, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.
“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada sound-nya terus kalau portal yang enggak muat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” terang Emil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.