Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

LPSK: Justice Collaborator Terbuka Bagi yang Ingin Bongkar Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian kematian Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan kepada LPSK.

|
dok. polisi/kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, namun pelaku penganiayaan belum diketahui. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perhatian khusus kepada kasus meninggalnya anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi (N), di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu.

Polda NTB menetapkan tiga tersangka Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS dalam dalam kasus tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Polda NTB Akhirnya Resmi Tahan Kompol YG dan Ipda HC Kasus Kematian Janggal Brigadir Nurhadi

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut mengajukan permohonan kepada LPSK.

“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi justice collaborator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ujar Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang diterima LPSK hingga Juni 2025 sebanyak 11 orang. 

Sedangkan di tahun 2024, sebanyak 4 orang dan 6 orang pada tahun 2023.

Selain itu, atensi yang diberikan LPSK terhadap sebuah perkara tindak pidana dapat dilakukan dengan melakukan perlindungan proaktif yang dilakukan LPSK sesuai dengan mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.  

Tindakan Proaktif dan penangan kasus yang menjadi perhatian publik pada 2024 mencapai 154 kasus meningkat dari tahun 2023 sebanyak 83 kasus.

Selanjutnya LPSK melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi  mengenai sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan Korban.  

Baca juga: Sosok M, Wanita Jambi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi NTB Brigadir Nurhadi, Tulang Punggung Keluarga

Selain itu, LPSK juga melakukan proses penelaahan keterangan, surat, atu dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved