Senin, 6 Oktober 2025

Usai Jembatan Muara Lawai Ambruk, Gubernur Sumatera Selatan Larang Truk Batubara Lintasi Jalan Umum

Petugas Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang over dimension dan over loading (ODOL)

Istimewa
LARANG ODOL - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengaku telah meminta Petugas Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang over dimension dan over loading (ODOL). 


Usai Jembatan Muara Lawai Ambruk, Gubernur Sumatera Selatan Larang Truk Angkutan Batubara Lintasi Jalan Umum


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melarang truk angkutan batubara melintasi jalan umum, menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat pada 29 Juni 2025 karena kelebihan muatan truk tambang batubara

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara

Instruksi ini juga mewajibkan seluruh truk batubara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengaku telah meminta Petugas Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang over dimension dan over loading (ODOL). 

Baca juga: Tanggapi Aksi Sopir Truk Tolak Zero ODOL, AHY: Sudah saatnya Aturan Ditegakkan

"Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, dengan ini menginstruksikan agar kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” kata Herman Deru dikutip dari Sripoku.com, Rabu (9/7/2025). 

Adapun instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara.

Instruksi juga secara khusus melarang kendaraan batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, serta mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis, tidak dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.

Sementara itu Bupati Muara Enim, Edison mendukung penuh langkah tersebut dan menyatakan sikap tegas agar larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumsel. 

“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel,” kata Edison saat menghadiri rapat terbatas di Griya Agung Palembang, Senin malam (7/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Cik Ujang.

Menurutnya, kendaraan batubara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir karena kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang sangat parah.

“Setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim. Salah satu infrastruktur terdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” kata Edison.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Wali Kota Prabumulih, Edison didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi. Mereka sepakat tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan bagi kendaraan batubara.

“Melalui forum ini, kami bahkan meminta agar larangan penggunaan jalan umum bagi truk batubara dipercepat dari target awal Gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kami ingin ini segera dijalankan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur,” kata Edison.

Dengan instruksi ini, Gubernur Sumsel meminta seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang serta melakukan pengawasan ketat dan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan batubara. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan. 


Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pasca Jembatan Muara Lawai Ambruk, Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Truk Batubara Lalui Jalan Umum

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved