Minggu, 5 Oktober 2025

Uang Ganti Rugi Korban Auto Trade Gold Mulai Diserahterimakan ke Paguyuban

Ketua PPIATG, Quay La Yuniar, menyampaikan bahwa pencairan tahap pertama ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses panjang

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
SERAH TERIMA - Serah terima aset sitaan tahap pertama kepada para korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG)  Rabu, 3 Juli 2025, di Kejari Malang dan Bank BNI Kantor Cabang Utama Malang, Jawa Timur. 

PPIATG menegaskan bahwa korban yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat juga akan secara otomatis dimasukkan dalam daftar penerima aset sitaan pada tahap-tahap selanjutnya, apabila masih ada aset yang berhasil disita oleh negara dari para pelaku.

Penyerahan aset ini diharapkan menjadi titik terang bagi para korban yang telah menunggu keadilan bertahun-tahun.

Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun KasusĀ Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold

PPIATG bersama Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi selama proses pengembalian dana berlangsung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved