Senin, 6 Oktober 2025

Uang Ganti Rugi Korban Auto Trade Gold Mulai Diserahterimakan ke Paguyuban

Ketua PPIATG, Quay La Yuniar, menyampaikan bahwa pencairan tahap pertama ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses panjang

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
SERAH TERIMA - Serah terima aset sitaan tahap pertama kepada para korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG)  Rabu, 3 Juli 2025, di Kejari Malang dan Bank BNI Kantor Cabang Utama Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Para korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) mulai bisa bernapas lega.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang secara resmi telah menserahterimakan aset sitaan tahap pertama dari perkara pidana Dinar Wahyu Dyfrig dkk, dengan nilai mencapai Rp16.968.872.988,66 dan USD 10.993 atau setara lebih Rp 17 miliar. 

Penyerahan aset ini dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2025, di Kejari Malang dan Bank BNI Kantor Cabang Utama Malang.

Dan akan dibagikan secara proporsional kepada para member ATG yang terbukti sebagai korban dan memenuhi syarat administratif.

Proses pencairan dana ini difasilitasi oleh Perkumpulan Perlindungan Investor Auto Trade Gold (PPIATG), sebuah paguyuban resmi yang telah mendapatkan pengesahan melalui SK Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0000386.AH.01.08 Tahun 2025. 

Ketua PPIATG, Quay La Yuniar, menyampaikan bahwa pencairan tahap pertama ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses panjang pengembalian hak-hak korban.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen negara dalam memulihkan hak-hak para korban. Tahap pertama ini adalah awal yang baik. Kami akan terus mengawal dan memastikan proses ini berjalan transparan dan berkeadilan hingga seluruh aset yang disita benar-benar kembali ke tangan yang berhak,” ujar Quay pada Selasa (9/7/2025).

PPIATG juga mengimbau seluruh korban ATG, baik yang telah tercantum dalam berkas perkara pidana Putusan No. 353, 354, dan 355 dengan total kerugian mencapai Rp458,6 miliar, maupun Putusan No. 54 serta korban lainnya yang belum terakomodasi dalam daftar perkara, untuk segera mengajukan klaim kerugian.

Quay menjelaskan bahwa setiap klaim yang masuk akan diverifikasi dan diaudit ulang oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi dana dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel. 

“Setiap klaim harus didukung dokumen yang sah dan lengkap. Proses audit ini penting agar tidak ada penyaluran dana yang salah sasaran,” tegasnya.

Untuk mengajukan klaim, para korban wajib mengirimkan dokumen klaim dalam bentuk fisik sesuai format baku yang telah ditentukan. Dokumen hanya dapat dikirim melalui Kantor Pos Indonesia ke alamat: PO BOX 805, Malang 65100, Jawa Timur.

PPIATG tidak menerima pengiriman melalui jasa kurir swasta dalam bentuk apa pun.

Batas waktu pengiriman berkas klaim adalah sepuluh hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.

Berkas yang dikirim melebihi batas waktu atau tidak sesuai dengan ketentuan akan langsung ditolak dan tidak akan diproses.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved