Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Kasus Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold
Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo 10 tahun penjara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Jumat (19/1/2024).
Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anak Buah Wahyu Kenzo Sang Tersangka Kasus Robot Trading ATG
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Pada sidang tersebut, hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Kemudian, Raymond Enovan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.
Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Baca juga: Alami Kerugian Usai Dituding Terseret Kasus Wahyu Kenzo, Gus Miftah Ditanya Artis hingga Pejabat
Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.
"Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif,"
"Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menuturkan, bahwa putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
Sumber: Surya Malang
Jaksa Tilap Rp8 Miliar Uang Korban Investasi Bodong, Kirim ke Istri Ngakunya Dapat 'Rezeki' |
![]() |
---|
Hakim Vonis Lebih Berat, Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk mantan Jaksa Azam Tak Beri Efek Jera |
![]() |
---|
Hakim Vonis Jaksa Azam Akhmad Akhsya 7 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Korban Investasi Bodong |
![]() |
---|
Investasi Bodong Mengincar Anak Muda, Begini Strategi Untar Selamatkan Mahasiswa |
![]() |
---|
Dodi Gazali Tak Sadar Teken Lebih dari Satu Kali Dokumen BA-20 Kasus Investasi Bodong Fahrenheit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.