Profil dan Sosok
Sosok Yudiansyah, Ketua PAC PDIP Cidahu Terlibat Kasus Perusakan Rumah Retret, Terungkap Perannya
Berikut sosok Yudiansyah, anggota Partai PDIP yang terlibat kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
"Saya dimaki-maki, kata-kata (kotor) segala macam. Tapi saya sabar aja. Saya enggak mungkin ngelawan mereka lah ada ratusan gitu, saya diamin," akunya.
Diakhiri obrolannya dengan Dedi Mulyadi, ia mengucapkan terimakasih karena Gubernur Jawa Barat sudah turun tangan.
Belakangan Dedi Mulyadi memberikan bantuan sebanyak Rp100 juta untuk perbaikan.
Baca juga: Kronologi Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Berawal dari Aduan Warga, Korban Rugi Rp50 Juta
Uang disumbangkan
Yongki membenarkan pihaknya sudah menerima bantuan tersebut.
Ia turut mengucapkan terima kasihnya kepada Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut Yongki, uang tersebut akan disumbangkan ke masjid dan mushala.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas nama Ibu Marya Veronica Nona, kami menerima bantuan ini dan akan menyalurkannya untuk kepentingan sarana umum serta untuk masjid atau mushala yang ada dekat sini,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih atas kedatangan Bapak Dedi Mulyadi yang sudah berkunjung dan peduli dengan kami yang terkena musibah ini," lanjutnya.
7 Orang jadi tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembubaran retret pelajar dan perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun seluruh tersangka yang ditetapkan berperan dalam melakukan perusakan tidak hanya rumah, tetapi juga kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah adanya pelaporan dari seseorang bernama Yohanes Wedy pada Sabtu (28/6/2025).
Sementara, pemilik rumah adalah seorang lansia bernama Maria Veronica Ninna (70).
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya pada Selasa (1/7/2025), di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.
Sementara, kronologi terjadinya pengusiran dan perusakan berawal pada Jumat (27/6/2025), ketika rumah milik Ninna digunakan untuk kegiatan pelajar Kristen sejumlah 36 orang yang didampingi oleh orang tuanya.
Kemudian, warga setempat mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil dan memintanya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah itu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut 7 Tersangka Sudah Ditetapkan pada Kasus Perusakan Rumah retret di Cidahu
Namun, kata Rudi, pemilik rumah tidak menggubris imbauan pemerintah desa dan membuat warga setempat langsung mendatangi rumah Nina.
Rudi menuturkan, warga meminta agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.
Setelah itu, mereka pun langsung melakukan perusakan rumah milik Nina, termasuk sepeda motor dan mobil.
Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujar Rudi.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Orang jadi Tersangka"
(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.