Profil dan Sosok
Sosok Yudiansyah, Ketua PAC PDIP Cidahu Terlibat Kasus Perusakan Rumah Retret, Terungkap Perannya
Berikut sosok Yudiansyah, anggota Partai PDIP yang terlibat kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Yudiansyah, anggota Partai PDIP yang terlibat kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025) lalu.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Yudiansyah menjabat sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Cidahu.
Ia ketahui pria kelahiran 1975 dan kini telah berusia 50 tahun.
Yudiansyah tinggal tidak jauh dari lokasi rumah yang dirusaknya.
Dirinya berdomisili di Desa Tangkil.
Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono dalam kesempatannya membenarkan, Yudiansyah adalah anggota PDIP.
Oleh karenanya, ia sangat menyayangkan aksi intoleran dari yang bersangkutan.
"Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah," katanya, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Sosok Iwan, Kades Babakanpari Minta 7 Tersangka Perusakan di Cidahu Tak Ditahan, Jaminkan Dirinya
Ono melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.
PDIP Jabar sedang memproses penonaktifan Yudiansyah dari kursi PAC PDIP Cidahu.
Selain itu, Yudiansyah juga bakal dipecat dari anggota partai berlogo banteng bermoncong putih ini.
"Kami akan mengambil sikap tegas, tak hanya usulan penonaktifan, tetapi juga pemecatan sebagai kader partai," urainya.
Ono terakhir, berharap kejadian perusakan rumah retret menjadi bahan pembelajaran kader-kader PDIP.
Ia menggaris bawahi, PDIP terus berkomitmen menjaga kebebasan beragama di Indonesia.
Setiap umat beragama berhak beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
"Semoga persoalan ini dapat menjadi catatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan."
"Nilai-nilai toleransi harus benar-benar diimplementasikan dalam setiap kegiatan partai dan interaksi dengan masyarakat," tutupnya.
Apa Peran Yudiansyah?
Yudiansyah merupakan tersangka ke-8 yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengungkap, peran dari Yudiansyah melakukan perusakan.
Ia merusak gitar di dalam rumah milik Maria Veronika Ninna.
Yudiansyah juga merusak mobil yang terparkir.
"Yang bersangkutan berperan dalam perusakan sebuah gitar dan juga perusakan mobil Ertiga yang terparkir di halaman rumah retret dari anak pemilik daripada ibu Maria," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Yudiansyah telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025.
Sama seperti tujuh tersangka lain, Yudiansyah juga dijerat Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sosok pemilik rumah
Sosok pemilik rumah retret yang dirusak massa di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Pemilik rumah retret itu diketahui bernama Marya Veronica Nona.
Wedi adik dari Marya, membenarkan rumah tersebut adalah milik kakaknya.
"(Pemiliknya) kakak saya," kata Wedi, saat menjawab pertanyaan soal kepemilikan rumah yang dirusak dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Wedi melanjutkan, Marya bukanlah warga asli Sukabumi.
Kakaknya saat ini berdomisili di Jakarta.
"Kakak saya tinggal di Jakarta," kata Wedi singkat, dikutip dari KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Kamis (3/7/2025).
Sedangkan selama di Jakarta, rumah retret milik Marya dititipkan ke Yongki Dien.
Marya sengaja mempekerjakan Yongki untuk menjaga sekaligus merawat rumah tersebut.
Diurut lebih jauh, Yongki masih mempunyai hubungan kekerabatan.
Yongki adalah saudara dari almarhum istri Wedi.
"Yongki orang Minahasa. Pindah domisili jadi warga Desa Tangkil."
"Sudah pindah selama 3 tahun. Dia membantu merawat (rumah)," beber Wedi.
Baca juga: Buntut Perusakan Rumah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Rp 100 Juta ke Pemilik Rumah
Rumah dipakai retret
Wedi lalu membeberkan, saat kejadian perusakan, rumah tersebut dipakai oleh anaknya serta teman-temannya.
Mereka berasal dari komunitas sebuah gereja di Tangerang, yang sedang menggelar retret saat liburan sekolah.
"Ada sekitar 34 anak-anak, usianya SD, SMP, dan SMA," urai Wedi.
Kegiatan retret diisi kegiatan pembinaan fisik dan mental.
Ada juga acara bernyanyi lagu kerohanian pada Jumat (27/6/2025).
Suara peserta kemudian terdengar ke luar rumah hingga warga mengira lokasi dijadikan tempat ibadah permanen.
Wedi menyebut, sebelum perusakan sebetulnya Yongki sudah memberitahu keluarga sekitar akan acara retret.
Wedi yang kebetulan juga di lokasi kejadian hanya bisa pasrah saat massa merusak dan menjarah rumah milik kakaknya.
"Saya dimaki-maki, kata-kata (kotor) segala macam. Tapi saya sabar aja. Saya enggak mungkin ngelawan mereka lah ada ratusan gitu, saya diamin," akunya.
Diakhiri obrolannya dengan Dedi Mulyadi, ia mengucapkan terimakasih karena Gubernur Jawa Barat sudah turun tangan.
Belakangan Dedi Mulyadi memberikan bantuan sebanyak Rp100 juta untuk perbaikan.
Baca juga: Kronologi Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Berawal dari Aduan Warga, Korban Rugi Rp50 Juta
Uang disumbangkan
Yongki membenarkan pihaknya sudah menerima bantuan tersebut.
Ia turut mengucapkan terima kasihnya kepada Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut Yongki, uang tersebut akan disumbangkan ke masjid dan mushala.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas nama Ibu Marya Veronica Nona, kami menerima bantuan ini dan akan menyalurkannya untuk kepentingan sarana umum serta untuk masjid atau mushala yang ada dekat sini,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih atas kedatangan Bapak Dedi Mulyadi yang sudah berkunjung dan peduli dengan kami yang terkena musibah ini," lanjutnya.
7 Orang jadi tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembubaran retret pelajar dan perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun seluruh tersangka yang ditetapkan berperan dalam melakukan perusakan tidak hanya rumah, tetapi juga kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah adanya pelaporan dari seseorang bernama Yohanes Wedy pada Sabtu (28/6/2025).
Sementara, pemilik rumah adalah seorang lansia bernama Maria Veronica Ninna (70).
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya pada Selasa (1/7/2025), di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.
Sementara, kronologi terjadinya pengusiran dan perusakan berawal pada Jumat (27/6/2025), ketika rumah milik Ninna digunakan untuk kegiatan pelajar Kristen sejumlah 36 orang yang didampingi oleh orang tuanya.
Kemudian, warga setempat mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil dan memintanya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah itu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut 7 Tersangka Sudah Ditetapkan pada Kasus Perusakan Rumah retret di Cidahu
Namun, kata Rudi, pemilik rumah tidak menggubris imbauan pemerintah desa dan membuat warga setempat langsung mendatangi rumah Nina.
Rudi menuturkan, warga meminta agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.
Setelah itu, mereka pun langsung melakukan perusakan rumah milik Nina, termasuk sepeda motor dan mobil.
Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujar Rudi.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Orang jadi Tersangka"
(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.