Senin, 6 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Yudiansyah, Ketua PAC PDIP Cidahu Terlibat Kasus Perusakan Rumah Retret, Terungkap Perannya

Berikut sosok Yudiansyah, anggota Partai PDIP yang terlibat kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Kolase: Instagram.com/pdipcidahu dan Tribunnews.com/Istimewa
VIRAL PERUSAKAN RUMAH - (Kiri) Foto Yudiansyah sebagai Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dan (Kanan) Tangkap layar video viral aksi perusakan rumah retret, pada 27 Juni 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Yudiansyah, anggota Partai PDIP yang terlibat kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025) lalu.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Yudiansyah menjabat sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Cidahu.

Ia ketahui pria kelahiran 1975 dan kini telah berusia 50 tahun.

Yudiansyah tinggal tidak jauh dari lokasi rumah yang dirusaknya.

Dirinya berdomisili di Desa Tangkil.

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono dalam kesempatannya membenarkan, Yudiansyah adalah anggota PDIP.

Oleh karenanya, ia sangat menyayangkan aksi intoleran dari yang bersangkutan.

"Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah," katanya, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Sosok Iwan, Kades Babakanpari Minta 7 Tersangka Perusakan di Cidahu Tak Ditahan, Jaminkan Dirinya

Ono melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.

PDIP Jabar sedang memproses penonaktifan Yudiansyah dari kursi PAC PDIP Cidahu.

Selain itu, Yudiansyah juga bakal dipecat dari anggota partai berlogo banteng bermoncong putih ini.

"Kami akan mengambil sikap tegas, tak hanya usulan penonaktifan, tetapi juga pemecatan sebagai kader partai," urainya.

Ono terakhir, berharap kejadian perusakan rumah retret menjadi bahan pembelajaran kader-kader PDIP.

Ia menggaris bawahi, PDIP terus berkomitmen menjaga kebebasan beragama di Indonesia.

Setiap umat beragama berhak beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved