Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

Rekam Jejak Harta Kompol Yogi Purusa, Jebolan Akpol 2010 Diduga Bunuh Brigadir Nurhadi, Kini Dipecat

Inilah rekam jejak harta Kompol Yogi Purusa yang dipecat dari Polri karena diduga terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok.

Dok. Polresta Mataram
JEBOLAN AKPOL 2010 - Eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Berikut rekam jejak harta alumnus Akpol 2010 yang dipecat dari Polri karena diduga terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada Rabu (16/4/2025), itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, kini di ujung tanduk.

Kompol Yogi Purusa telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri akibat terseret kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 tersebut juga telah menjadi tersangka dan ditahan Polda NTB, Senin (7/7/2025).

Sementara itu, di sisi lain, Kompol Yogi Purusa cukup disiplin melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak tahun 2019 hingga 2023, ia aktif melaporkan sumber harta kekayaannya.

Namun, pada periodik tahun 2024, Kompol I Made Yogi Purusa Utama tidak melaporkan hartanya.

Dari sejumlah laporan harta tiap tahunnya, Kompol Yogi stabil memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar.

TERSANGKA KEMATIAN POLISI - Foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama diunggah akun Instagram Polresta Mataram, 16 Februari 2025.
TERSANGKA KEMATIAN POLISI - Foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama diunggah akun Instagram Polresta Mataram, 16 Februari 2025. (Instagram/@polresta_mataram)

Harta terbanyak Yogi tercatat pada periodik tahun 2021, dengan total mencapai Rp. 1.172.159.838.

Sementara itu, periodik harta paling rendah milik Yogi yakni pada tahun 2020 dengan total mencapai Rp. 1.022.159.838.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kompol Yogi Berusaha Selamatkan Brigadir Nurhadi dari Dasar Kolam

Berikut laporan harta kekayaan Kompol I Made Yogi Purusa Utama selama menjadi perwira polisi, dirangkum dari ELHKPN KPK.

31 Desember 2023

• Rp.1.163.159.838

31 Desember 2022

• Rp.1.161.159.838

31 Desember 2021

• Rp.1.172.159.838

31 Desember 2020

• Rp.1.022.159.838

31 Desember 2019

• Rp.1.113.000.000

31 Maret 2019

• Rp.1.063.882.768

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. 

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Baca juga: Sosok Ipda Haris Chandra, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kini Ditahan dan Dipecat Polda NTB

Dua orang tersangka dan Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan dan ditemani dua orang wanita. 

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif. 

Saat tiba di lokasi pesta yakni di Villa Tekek, korban diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang. 

Namun terdapat rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA, tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait kejadian.

"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif. 

Syarif menjelaskan, korban sempat merayu rekan wanita dari salah satu tersangka. 

"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya. 

Dalam kasus ini sudah ada 18 orang saksi yang di periksa dan lima orang ahli.

Di antaranya ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.

Pemeriksaan dengan poligraf mengungkap bahwa keterangan para tersangka tidak berdasarkan fakta. 

"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka, tapi sebelum penetapan tersangka kami datangkan ahli poligraf," kata Syarif, Jumat (4/7/2025). 

Lebih lanjut mantan Wakapolresta Mataram mengatakan, hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan para tersangka menyatakan adanya indikasi berbohong terkait peristiwa yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan. 

"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif. 

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H. adalah mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia resmi dipecat dari Polri akibat diduga terlibat kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (16/4/2025).

Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar oada Selasa (27/5/2025), Kompol Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Jabatan terakhir Kompol Yogi sebelum dipecat dari Polri yakni Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di Jembrana, Bali.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

Di Akpol, Yogi satu angkatan dengan AKP Irfan Widyanto, peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 sekaligus tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dalam pendidikannya, Yogi Purusa juga telah menyelesaikan studi Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.

Selain itu, pada 2024, Yogi juga berhasil lulus seleksi Sespimen.

Namun, akibat terjerat kasus ini, ia terancam dianulir.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.

Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.

Yogi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Pada April 2023, ia lalu diutus untuk menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.

Setelah itu, Yogi dimutasi ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.

Karier cemerlang Yogi terancam harus terhenti karena ia terjerat kasus kematian anak buahnya sendiri yakni Brigadir Nurhadi.

(Tribunnews.com/Rakli) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved