Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa
Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Editor:
Erik S
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DITUNTUT HUKUMAN MATI - Terdakwa Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati kasus pembunuhan suaminya, pembunuhan Maralen Situngkir.
Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tiromsi Sitanggang, Dosen yang Bunuh Suami Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
dan
Dituntut Hukuman Mati, Dosen Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia: Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar
Sumber: Tribun Medan
Baca Juga
Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik: Jejak Digital yang Bisa Bongkar Motif Pembunuhan |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Pembunuh Wanita Hamil di Gowa, Hakim Sindir Terdakwa yang Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.