Senin, 29 September 2025

Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa

Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. 

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DITUNTUT HUKUMAN MATI - Terdakwa Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati kasus pembunuhan suaminya, pembunuhan Maralen Situngkir. 

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian. 

 

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tiromsi Sitanggang, Dosen yang Bunuh Suami Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

dan

Dituntut Hukuman Mati, Dosen Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia: Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan