Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk
Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GOWA- Muh Jibril divonis 20 tahun penjara kasus pembunuhan dengan 98 tusukan terhadap korannya, Putri Indah Sari (19).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Sidang Pledoi Pembunuh Wanita Hamil di Gowa, Hakim Sindir Terdakwa yang Minta Keringanan Hukuman
Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.
"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," kata hakim Aliya.
Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya.
Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya
Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," kata hakim.
Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar. Majelis hakim Aliya mengatakan sidang digelar secara online karena situasi dan kondisi negara kurang kondusif.
Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril 20 tahun penjara.
Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.
Baca juga: Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara
Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.
Sumber: Tribun Timur
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi sampai Siang Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.