Senin, 29 September 2025

Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa

Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. 

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DITUNTUT HUKUMAN MATI - Terdakwa Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati kasus pembunuhan suaminya, pembunuhan Maralen Situngkir. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Maralen Situngkir dituntut,  Dr Tiromsi Sitanggang.

Jaksa menilai Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya itu. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (8/7/2025). 

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata JPU Emi Khairani Siregar membacakan tuntutan.

Baca juga: Dosen Bunuh Suaminya di Medan, Sopir Pribadi Tiromsi Tidak Terlihat Sejak Pembunuhan

Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa meyakini Tiromsi telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya. 

"Bahwa yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa.

Tanggapan terdakwa 

Tiromsi mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani  hanya tertunduk. Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. 

"Saya mau menyampaikan nota pembelaan saya," kata Tiromsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti. 

Usai mendengarkan tuntutan mati, Tiromsi lalu meninggalkan ruang persidangan Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan

Saat dimintai tanggapan perihal tuntutan Jaksa, Tiromsi menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU.

Dia mengatakan, sangat berbahagia.  Lanjut dia, sebagai seorang dosen telah mengajari para lulusan sarjana hukum. 

Dia pun mengatakan, JPU telah menjadi sarjana yang benar. Tiromsi lalu berharap Tuhan memberikan yang terbaik kepadanya. 

Baca juga: Sikap Dosen di Medan usai Ditangkap Bunuh Suami, Kecewa Jadi Tersangka, Tiromsi: Karma Akan Ada

"Dimana saya seorang dosen yang mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar. Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," ujar Tiromsi. 

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan