Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa
Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Maralen Situngkir dituntut, Dr Tiromsi Sitanggang.
Jaksa menilai Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya itu. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (8/7/2025).
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata JPU Emi Khairani Siregar membacakan tuntutan.
Baca juga: Dosen Bunuh Suaminya di Medan, Sopir Pribadi Tiromsi Tidak Terlihat Sejak Pembunuhan
Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Berdasarkan fakta persidangan Jaksa meyakini Tiromsi telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya.
"Bahwa yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa.
Tanggapan terdakwa
Tiromsi mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani hanya tertunduk. Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Saya mau menyampaikan nota pembelaan saya," kata Tiromsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti.
Usai mendengarkan tuntutan mati, Tiromsi lalu meninggalkan ruang persidangan Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan.
Saat dimintai tanggapan perihal tuntutan Jaksa, Tiromsi menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU.
Dia mengatakan, sangat berbahagia. Lanjut dia, sebagai seorang dosen telah mengajari para lulusan sarjana hukum.
Dia pun mengatakan, JPU telah menjadi sarjana yang benar. Tiromsi lalu berharap Tuhan memberikan yang terbaik kepadanya.
Baca juga: Sikap Dosen di Medan usai Ditangkap Bunuh Suami, Kecewa Jadi Tersangka, Tiromsi: Karma Akan Ada
"Dimana saya seorang dosen yang mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar. Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," ujar Tiromsi.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.
Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Sumber: Tribun Medan
Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik: Jejak Digital yang Bisa Bongkar Motif Pembunuhan |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Pembunuh Wanita Hamil di Gowa, Hakim Sindir Terdakwa yang Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.