Sosok Suami Pembunuh Istri di Prabumulih Sumsel, Cemburu Korban Punya Selingkuhan setelah Ditalak
Terungkap sosok suami yang membunuh istri di Prabumulih, Sumsel. Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan mengaku sebagai pecandu narkoba.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, bernama Lidia Kristina (22) dibunuh suaminya pada Kamis (3/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Adik korban yang berinisial NR (14) juga menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka pada leher dan tangan.
Pelaku bernama Candra Saputra (28) menyerahkan diri ke kantor polisi setelah kabur ke rumah pamannya di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Saat diperiksa, Candra mengaku sebagai pecandu narkoba sejak masih lajang.
Candra menerangkan dia bekerja di perusahaan sawit di Kabupaten Ogan Ilir, sedangkan anak tinggal di rumah nenek di Prabumulih.
Dia sudah menalak korban secara agama dan pergi ke Prabumulih untuk menyenangkan anak yang hendak sunat.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih Ipda Nendri menjelaskan pelaku mengalami kecelakaan sepeda motor saat kabur sehingga memilih menyerahkan diri.
"Pelaku ditemani pamannya menyerahkan diri ke polsek Cambai dan dari Polsek Cambai dilimpahkan ke kita," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunSumsel.com.
Pembunuhan dan penganiayaan dilakukan menggunakan parang.
"Masih kami lakukan pemeriksaan, pelaku menghabisi istrinya dan menebas pergelangan tangan adik iparnya," lanjutnya.
Diduga pelaku cemburu setelah mengetahui korban memiliki kekasih baru.
Baca juga: Nafsu Membara Berujung Maut: Suami di Prabumulih Habisi Nyawa Istri yang Sudah Ditalak
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
"Tersangka saat ini telah kami amankan dan masih terus kami lakukan pemeriksaan intensif," tuturnya.
Dalam proses pemeriksaan, Candra menjelaskan ulang tahun anaknya jatuh pada hari Senin (7/7/2025) mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.