Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Pemilik Rumah Singgah yang Dirusak, Relakan Bantuan Rp100 Juta, Pilih Sumbangkan ke Masjid 

Sosok pemilik rumah singgah yang dirusak massa di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi.

|
Kolase: Kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL dan KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH
PERUSAKAN RUMAH SINGGAH - (Kiri) Yongki Dien (56) pengelola rumah singgah atau Villa di Kampung Tangkil Rt4 Rw1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat; (Tengah) Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi kejadian dan (Kanan) Wedi, adik dari Marya Veronica Nona, pemilik rumah yang dirusak massa. 

Adapun seluruh tersangka yang ditetapkan berperan dalam melakukan perusakan tidak hanya rumah, tetapi juga kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah adanya pelaporan dari seseorang bernama Yohanes Wedy pada Sabtu (28/6/2025).

Sementara, pemilik rumah adalah seorang lansia bernama Maria Veronica Ninna (70).

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya pada Selasa (1/7/2025), di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.

Sementara, kronologi terjadinya pengusiran dan perusakan berawal pada Jumat (27/6/2025), ketika rumah milik Ninna digunakan untuk kegiatan pelajar Kristen sejumlah 36 orang yang didampingi oleh orang tuanya.

Kemudian, warga setempat mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil dan memintanya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah itu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut 7 Tersangka Sudah Ditetapkan pada Kasus Perusakan Rumah Singgah di Cidahu

Namun, kata Rudi, pemilik rumah tidak menggubris imbauan pemerintah desa dan membuat warga setempat langsung mendatangi rumah Nina.

Rudi menuturkan, warga meminta agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.

Setelah itu, mereka pun langsung melakukan perusakan rumah milik Nina, termasuk sepeda motor dan mobil.

Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujar Rudi.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Orang jadi Tersangka"

(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved