Kesaksian Pasien Aborsi Ilegal di Sorong, Polisi Temukan 2 Janin Terkubur di Rumah Bidan
Praktik aborsi ilegal dilakukan bidan di rumahnya di Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku beraksi sejak 2020 dan jumlah pasiennya mencapai 120 orang.
"Semoga ini jadi yang terakhir. Jangan sampai ada lagi korban yang menderita seperti kami," ucapnya.
Patok Tarif Rp4 Juta
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengatakan delapan saksi diperiksa untuk mendalami kasus aborsi.
Hasil penelusuran sementara, tarif aborsi yang dipatok kedua pelaku yakni Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
Baca juga: Sosok ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kerja di Puskesmas sebagai Petugas Surveilans
Tarif aborsi bergantung pada usia kandungan pengunjung.
"Para pasien yang datang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti alat medis, obat-obatan, serta beberapa janin hasil aborsi.
Pelaku tak memiliki izin resmi dari instansi kesehatan manapun.
"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan," sambungnya.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain termasuk menelusuri asal obat aborsi yang diperoleh.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 428 ayat (1) jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagian artikel telah tayang di TribunSorong.com dengan judul UPDATE Pasien Bongkar Pengalaman Mengerikan di Tempat Praktik Aborsi Ilegal Kota Sorong
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSorong.com/Safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.