Kamis, 2 Oktober 2025

Kesaksian Pasien Aborsi Ilegal di Sorong, Polisi Temukan 2 Janin Terkubur di Rumah Bidan

Praktik aborsi ilegal dilakukan bidan di rumahnya di Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku beraksi sejak 2020 dan jumlah pasiennya mencapai 120 orang.

Penulis: Faisal Mohay
Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI BAYI MENINGGAL - Dua wanita di Sorong ditangkap karena buka praktik aborsi ilegal, Senin (23/6/2025). Mereka mematok tarif Rp1,5 juta hingga Rp4 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Sorong Kota menangkap bidan bernama Defi (49) dan asistennya, Desi (47), pada Senin (23/6/2025).

Keduanya membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menemukan dua janin terkubur di sekitar rumah serta sejumlah obat aborsi.

Praktik aborsi dilakukan sejak 2020 dan jumlah pasien mencapai 120 orang.

Salah satu pasien aborsi yang enggan disebut namanya, mengaku menjalani praktik aborsi karena belum siap memiliki anak.

Wanita 28 tahun itu sempat konsultasi ke dokter, namun disarankan untuk tidak aborsi.

"Setelah ditolak, saya coba cari-cari informasi tempat aborsi di Sorong. Akhirnya saya dengar soal praktik bidan DF alias Defi di Kilometer 7," bebernya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunSorong.com.

Proses aborsi dilakukan bidan Defi di dalam kamar dengan bantuan asistennya.

"Alat dimasukkan ke organ saya, dan saat janin keluar rasanya sakit sekali," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai izin praktik, bidan Desi menyatakan surat dokumen hanyut.

Pasien yang datang berasal dari berbagai kalangan mulai mahasiswi, ibu rumah tangga, hingga pegawai negeri sipil.

Baca juga: Peran Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Kota Makassar, Ada yang Jadi Pemasok Obat Penggugur Kandungan

"Dari pengakuannya, ia sudah menangani lebih dari 120 pasien, tapi katanya dia lupa siapa saja," tukasnya.

Pasien lain yang berusia 30 tahun mengaku dipaksa minum obat dosis tinggi sebelum aborsi

"Minum obat itu rasanya sakit setengah mati. Setelah itu baru dikuret pakai alat cocor bebek. Sakitnya luar biasa," tuturnya.

Ia datang ke tempat aborsi atas rekomendasi temannya.

"Semoga ini jadi yang terakhir. Jangan sampai ada lagi korban yang menderita seperti kami," ucapnya.

Patok Tarif Rp4 Juta

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengatakan delapan saksi diperiksa untuk mendalami kasus aborsi.

Hasil penelusuran sementara, tarif aborsi yang dipatok kedua pelaku yakni Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

Baca juga: Sosok ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kerja di Puskesmas sebagai Petugas Surveilans

Tarif aborsi bergantung pada usia kandungan pengunjung.

"Para pasien yang datang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti alat medis, obat-obatan, serta beberapa janin hasil aborsi.

Pelaku tak memiliki izin resmi dari instansi kesehatan manapun.

"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan," sambungnya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain termasuk menelusuri asal obat aborsi yang diperoleh.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 428 ayat (1) jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagian artikel telah tayang di TribunSorong.com dengan judul UPDATE Pasien Bongkar Pengalaman Mengerikan di Tempat Praktik Aborsi Ilegal Kota Sorong

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSorong.com/Safwan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved