Sosok Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Sorong, Mahasiswa hingga ASN jadi Pasien, Beraksi sejak 2020
Terungkap sosok bidan di Sorong yang ditangkap karena praktik aborsi ilegal. Pelaku beraksi sejak 2020 dan patok tarif Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan," sambungnya.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain termasuk menelusuri asal obat aborsi yang diperoleh.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 428 ayat (1) jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagian artikel telah tayang di TribunSorong.com dengan judul Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSorong.com/Safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.