Kamis, 2 Oktober 2025

Sosok Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Sorong, Mahasiswa hingga ASN jadi Pasien, Beraksi sejak 2020

Terungkap sosok bidan di Sorong yang ditangkap karena praktik aborsi ilegal. Pelaku beraksi sejak 2020 dan patok tarif Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Tribun Bali
ILUSTRASI BAYI MENINGGAL - Dua wanita di Sorong ditangkap karena buka praktik aborsi ilegal. Mereka mematok tarif Rp1,5 juta hingga Rp4 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rumah di Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, digrebek pada Senin (23/6/2025).

Bidan bernama Defi (49) dan asistennya, Desi (47), ditangkap karena melakukan praktik aborsi ilegal.

Seorang warga, Ansi, mengaku tak mengenal bidan Defi karena pelaku jarang berinteraksi dengan masyarakat.

"Orangnya kurang bersosialisasi dengan tetangga di kompleks. Biasanya orang-orang berkunjung siang, mereka parkir di dalam pagar," paparnya, Senin, dikutip dari TribunSorong.com.

Selama ini warga tak menaruh curiga adanya praktik aborsi di rumah tersebut.

"Kami sering lihat ada anak muda dan orang tua masuk, tapi kami pikir mungkin ada acara atau kumpul keluarga di dalam rumah," tambahnya.

Untuk menyamarkan praktik aborsi, pelaku memutar musik cukup keras.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengatakan kedua pelaku wanita sudah beraksi sejak 2020.

"Dari pengakuan tersangka, jumlah pasien yang telah menjalani aborsi di tempat mereka mencapai kurang lebih 120 orang," tuturnya.

Sebanyak delapan saksi diperiksa untuk mendalami kasus aborsi.

Hasil penelusuran sementara, tarif aborsi yang dipatok kedua pelaku yakni Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

Baca juga: Peran Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Kota Makassar, Ada yang Jadi Pemasok Obat Penggugur Kandungan

Tarif aborsi bergantung pada usia kandungan pengunjung.

"Para pasien yang datang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," tandasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti alat medis, obat-obatan, serta beberapa janin hasil aborsi.

Pelaku tak memiliki izin resmi dari instansi kesehatan manapun.

"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan," sambungnya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain termasuk menelusuri asal obat aborsi yang diperoleh.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 428 ayat (1) jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagian artikel telah tayang di TribunSorong.com dengan judul Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSorong.com/Safwan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved