Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul, padahal Sudah Dinyatakan Sah, Videonya Viral

Video yang memperlihatkan seorang pengantin wanita tiba-tiba minta cerai, viral lewat media sosial. Berikut cerita lengkapnya.

Kolase: Akun X @kegblgnunfaedh
VIRAL VIDEO PERNIKAHAN - Tangkap layar video viral pengantin wanita langsung minta cerai usai ijab kabul. Video diduga terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. 

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi dalam kesempatannya membantah video pernikahan itu dilakukan di wilayahnya.

Ia menegaskan, pernikahan dilakukan secara siri.

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama."

"Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin.

Baca juga: Sosok Teguh Ferdieta, Viral Kades Mekarsari Cianjur Tewas Kecelakaan, Istri-Anak Ikut Jadi Korban

Ayubi kemudian menyoroti terkait pernikahan siri.

Ia mengimbau masyarakat menghindari pernikahan prosedur yang diatur oleh negara.

Menurutnya, pernikahan siri masih kurang karena tidak tercatat secara hukum.

Sehingga dampaknya tidak ada perlindungan, termasuk terjadi langkah perceraian.

"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama."

"Karena mereka belum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya. 

"Diimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama," tandasnya.

Dilakukan penelusuran

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Asmuni juga belum bisa memastikan pernikahan tersebut berlangsung di PALI atau wilayah lain.

Oleh karenanya, akan dilakukan penelusuran.

Asmuni menguraikan prosedur pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Biasanya calon pengantin mengurus berkas ke KUA.

Baca juga: Viral Siswa SD Sawer Biduan saat Perpisahan, Kepsek SDN 1 Kenayan Tulungagung Beri Klarifikasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved