Kata Polisi soal Korban Pelecehan di Malang yang Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi menyebut, apabila QAR terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum, meskipun QAR merupakan korban pelecehan oleh pelapor
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nuryanti
Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan
FOTO ARSIP - Korban pelecehan seksual dokter AY berinisial QAR (31) (memakai kacamata hitam) kembali datang ke Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025) siang. Polisi menyebut, apabila QAR terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum, meskipun QAR merupakan korban pelecehan oleh pelapor
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, AY pun telah ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik meminta keterangan dari dua saksi ahli, yakni saksi ahli pidana dan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik Dokter AY, QAR Dicecar Pertanyaan Tentang Postingan di Medsos
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.