Kata Polisi soal Korban Pelecehan di Malang yang Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi menyebut, apabila QAR terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum, meskipun QAR merupakan korban pelecehan oleh pelapor
"Namun, semua ini masih berjalan dan Satreskrim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti."
"Intinya apabila terdapat unsur tindak pidana, maka kami lakukan proses hukum sesuai prosedur," pungkasnya.
Diketahui, QAR menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih.
Kuasa hukum QAR, Satria Marwan menuturkan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Jadi, ini terkait aduan yang dilayangkan oleh dokter AY terhadap klien kami atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 27 A UU ITE," jelasnya kepada SuryaMalang.com, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, AY melaporkan QAR atas pasal pencemaran nama baik lantaran menyebar fotonya di media sosial.
Satria Marwan menyayangkan soal adanya laporan balik yang dilayangkan oleh AY.
Pasalnya, kliennya merupakan korban dan unggahan di media sosial adalah untuk mengungkap kasus pelecehan yang dialaminya.
"Tentunya yang pertama, kami jelas menyayangkan adanya aduan ini."
"Namun sebagai warga negara yang baik, klien kami tetap kooperatif menghadiri undangan pemeriksaan tersebut dan menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyelidik," bebernya.
Baca juga: 2 Korban Dokter Cabul di Malang Telah Dimintai Keterangan, Pelaku Masih Belum Dipanggil Polisi
Ia menuturkan, QAR membutuhkan perlindungan karena kliennya adalah korban.
"Oleh karena itu, kami telah bersurat ke Polresta Malang Kota untuk menghentikan sementara pemanggilan ini sampai ada putusan yang inkrah," lanjut Satria Marwan.
Diketahui, QAR jadi korban pelecehan saat tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Malang pada 2022 lalu oleh AY.
Korbannya tak hanya QAR saja, tapi ada perempuan asal Kota Malang berinisial A (30) yang juga jadi korban.
Kedua korban pun melaporkan AY ke Polresta Malang Kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.