Kata Polisi soal Korban Pelecehan di Malang yang Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi menyebut, apabila QAR terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum, meskipun QAR merupakan korban pelecehan oleh pelapor
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial QAR (31) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
QAR diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY.
Namun, ia dilaporkan oleh AY karena telah menyebarkan foto tersangka.
QAR dilecehkan oleh AY saat tengah menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Kota Malang, Jawa Timur pada tahun 2022 lalu.
Pada Rabu (18/6/2025), QAR mendatangi Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan AY.
Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar, hari ini Satreskrim melakukan pemeriksaan ke QAR terkait tindak lanjut pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh AY." ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Mengutip SuryaMalang.com, ia menuturkan bahwa unggahan QAR dinilai telah merugikan nama baik AY.
"Jadi, unggahan atau postingan dari QAR dinilai AY telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya," lanjut Ipda Yudi.
Ia menuturkan, QAR mendapatkan pertanyaan dari penyidik seputar unggahan di akun media sosial miliknya.
"Untuk pertanyaan, yaitu tentang kebenaran apakah unggahan atau postingan QAR telah merugikan AY," tambahnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Dokter di Malang Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik karena Sebarkan Foto Tersangka
Yudi menambahkan, setelah QAR, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Setelah ini, nantinya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti."
"Tidak menutup kemungkinan apabila sudah terpenuhi adanya unsur pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada QAR." ujar Yudi.
Apabila terbukti ada unsur tindak pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan proses hukum.
"Namun, semua ini masih berjalan dan Satreskrim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti."
"Intinya apabila terdapat unsur tindak pidana, maka kami lakukan proses hukum sesuai prosedur," pungkasnya.
Diketahui, QAR menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih.
Kuasa hukum QAR, Satria Marwan menuturkan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Jadi, ini terkait aduan yang dilayangkan oleh dokter AY terhadap klien kami atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 27 A UU ITE," jelasnya kepada SuryaMalang.com, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, AY melaporkan QAR atas pasal pencemaran nama baik lantaran menyebar fotonya di media sosial.
Satria Marwan menyayangkan soal adanya laporan balik yang dilayangkan oleh AY.
Pasalnya, kliennya merupakan korban dan unggahan di media sosial adalah untuk mengungkap kasus pelecehan yang dialaminya.
"Tentunya yang pertama, kami jelas menyayangkan adanya aduan ini."
"Namun sebagai warga negara yang baik, klien kami tetap kooperatif menghadiri undangan pemeriksaan tersebut dan menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyelidik," bebernya.
Baca juga: 2 Korban Dokter Cabul di Malang Telah Dimintai Keterangan, Pelaku Masih Belum Dipanggil Polisi
Ia menuturkan, QAR membutuhkan perlindungan karena kliennya adalah korban.
"Oleh karena itu, kami telah bersurat ke Polresta Malang Kota untuk menghentikan sementara pemanggilan ini sampai ada putusan yang inkrah," lanjut Satria Marwan.
Diketahui, QAR jadi korban pelecehan saat tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Malang pada 2022 lalu oleh AY.
Korbannya tak hanya QAR saja, tapi ada perempuan asal Kota Malang berinisial A (30) yang juga jadi korban.
Kedua korban pun melaporkan AY ke Polresta Malang Kota.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, AY pun telah ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik meminta keterangan dari dua saksi ahli, yakni saksi ahli pidana dan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik Dokter AY, QAR Dicecar Pertanyaan Tentang Postingan di Medsos
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.